NEGARA, BALIPOST.com – Mayoritas Partai Politik (parpol) di Jembrana menginginkan agar daerah pemilihan (dapil) III (Mendoyo-Pekutatan) untuk dipisahkan dalam Pemilu tahun depan. Dapil yang mencakup dua kecamatan yakni Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan ini sejak awal digelar sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menjadi sorotan untuk dimekarkan.
Keinginan itu kembali mengemuka saat uji publik usulan dapil dan alokasi kursi DPRD Jembrana Pemilu 2019, Senin (12/2). Total dari 13 perwakilan parpol yang hadir dalam uji publik tersebut, 10 parpol dengan tegas meminta agar dapil III tersebut dipisah.
Dalam uji publik tersebut, setiap perwakilan parpol menyampaikan sikap serta pandangan mereka terkait pemetaan dapil itu. Sejak Pemilu tahun 2014, hanya dapil Mendoyo dan Pekutatan yang menjadi sorotan sebab belum bisa dipisah berdasarkan jumlah kecamatan.
Sepuluh parpol yang menginginkan pemekaran dapil itu diantaranya Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PAN dan PKS. “Dengan penggabungan kecamatan menjadi satu dapil itu banyak kendala yang dihadapi. Misalnya memperjuangkan aspirasi masyarakat kurang maksimal,” terang salah satu perwakilan Partai Demokrat, I Putu Kamawijaya.
Anggota DPRD asal Pergung ini juga memaparkan bahwa program di masing-masing kecamatan dari Musrenbang Kecamatan berbeda. Pemisahan ini diperlukan bukan hanya karena kepentingan politik, melainkan karena kondisi riil yang ada. Kecamatan Mendoyo sangat luas begitu halnya dengan jumlah penduduk.
Usulan serupa juga dipaparkan I Komang Dekritasa dari Partai Golkar. Menurut dewan asal Baluk ini dua kecamatan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan dapilnya dan memiliki jatah kursi masing-masing.
Sementara itu beberapa parpol juga masih tetap bertahan dengan dua kecamatan satu dapil tersebut. Yakni PDI Perjuangan dan PBB.
Satu parpol lainnya memilih netral yakni PKB. Perwakilan PKB mengaku tidak masalah apabila ada pemisahan, tetapi juga tak masalah bila tetap digabung.
Terkait sejumlah usulan tersebut, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan akan dibahas lagi oleh komisioner. Sejak awal, usulan ini hanya empat dapil, seperti Pemilu periode sebelumnya. “Nanti mungkin kita usulkan juga yang lima dapil, biar KPU RI yang menentukan,” tandasnya.
Darmasanjaya memaparkan uji publik pemetaan dapil ini merupakan tahapan terakhir di tingkat kabupaten. Hasilnya akan diserahkan kepada KPU RI untuk diputuskan.
Terkait jumlah kursi, tetap sebanyak 35 kursi. Sedangkan untuk syarat pemekaran Dapil memang sudah terpenuhi. Tetapi berdasarkan segi prinsip belum memenuhi.
Sekedar diketahui, di Kabupaten Jembrana terdapat lima kecamatan dan terbagi dalam empat dapil. Hanya kecamatan Mendoyo dan Pekutatan yang masih bergabung menjadi satu dapil. (Surya Dharma/balipost)