Pelepasliaran penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana saat hendak dikirim ke Denpasar di Pantai Perancak. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan ekor penyu yang diamankan Polres Jembrana, Selasa (21/11) dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembrana. Penyu hijau berbagai ukuran ini dalam kondisi sehat dan empat diantaranya berisi telur dan siap bertelur.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan 19 ekor penyu hijau ini dilepasliarkan kembali ke habitatnya disaksikan pihak terkait dan untuk kasusnya masih berjalan. Satu tersangka yang diamankan yakni sopir pikap, RBD (30) asal Gilimanuk. Kapolres juga mengungkapkan telah mengantongi beberapa pelaku lainnya yang berperan sebagai penyuplai satwa dilindungi tersebut. “Kita masih melakukan pengejaran pelaku lainnya, termasuk sumber dari penyu ini,” ujarnya.

Baca juga:  PNS di Denpasar Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Ini Tetap Buka

Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan beberapa kali pengiriman serupa. Penyu-penyu ini didapatkan dari luar Bali. Sumber ini akan didalami lagi dan agar terungkap sehingga kedepannya tidak ada lagi hal serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga:  Sebulan, Empat Perda Ditetapkan DPRD Jembrana

Dari pengecekan dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia, Vemke Denhaas, sebanyak 19 ekor penyu ini satu ekor jantan dan sisanya betina. Dengan perkiraan umur paling tua 50 tahun dan 8 tahun termuda. Satu di antaranya berkaki 3 diduga gigitan Hiu namun lukanya sudah ditutup.

Tiga ekor di antaranya tumor (papiloma), 2 ekor bertelur dan satu masih kecil. Dari 19 penyu hijau tersebut yang terbesar ukurannya kurang lebih 96 X 79 dengan beratnya 137 kwintal dan terkecil ukuran 48 X 30 cm.

Baca juga:  Pohon Timpa 2 Kendaraan, Pemotor Dilarikan ke RSU Negara

Sebelumnya aksi penyelundupan satwa liar ini diamankan pada Minggu (19/11) dinihari saat perjalanan ke Denpasar di jalan desa Baluk, Negara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN