MANGUPURA, BALIPOST.com – Keamanan dan kenyamanan wisatawan menjadi kunci memajukan sektor pariwisata. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung, mewajibkan setiap akomodasi memiliki Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (SMPH).
Kabid Sumberdaya Pariwisata, Dinas Pariwisata Badung, Nyoman Suardana, mengatakan penerapan SMPH adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha sarana pariwisata perlu melakukan pengamanan di tempat usahanya. “Selain itu juga untuk mendorong peran pengusaha sarana pariwisata dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan di usaha sarana pariwisata,” ujar Nyoman Suardana, dalam sosialisasi SMPH, Senin (12/2).
Menurutnya, sosialisasi SMPH dilaksanakan dalam upaya menindaklanjuti Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No.106 tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel, di mana setiap usaha pariwisata diwajibkan menerapkan sistem manajemen pengamanan hotel. “Kami berharap penerapan SMPH ini akan memberikan dampak pencitraan daerah yang positif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Tujuan dari sistem pengamanan usaha sarana pariwisata, diterangkan Nyoman Suardana adalah menciptakan sistem keamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Sistem ini diterapkan secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan, bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efesien dan produktif. “Selain diberikan sosialisasi, peserta juga kami ajak survei ke lapangan untuk mengecek kelengkapan dari usaha pariwisata terkait dengan standar keamanan yang memenuhi standar keamanan yang ditetapkan,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti oleh 192 usaha pariwisata. Setelah sosialisasi pihak usaha pariwisata melanjutkan ke tingkat verifikasi yang dilakukan oleh Polda Bali. Verifikasi ini penting bagi hotel yang akan naik kelas dari non bintang menjadi bintang. “Kita wajibkan mereka mengklasifikasi kelas hotel itu wajib telah memiliki verifikasi dari Polda Bali,” tegasnya.
Seperti diketahui, SMPH mengatur 16 elemen yang dapat diaudit secara objektif untuk mencapai kinerja sesuai komitmen yang ada dalam kebijakan pengamanan hotel. Belasan elemen spesifikasi penerapan SMPH adalah, pemeliharaan dan pembangunan komitmen pengamanan hotel, pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, manajemen risiko dan pengamanan, tujuan dan sasaran system pengamanan, program dan rencana pengamanan, pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan, konsultasi, komunikasi, dan partisipasi, pengendalian dokumen dan catatan, penanganan keadaan darurat, pengendalian proses dan infrastruktur, pemantauan dan pengukuran kinerja pengamanan, pelaporan, perbaikan, dan tindakan pencegahan ketidaksesuaian, pengumpulan dan analisis data, audit system manajemen pengamanan hotel, tinjauan manajemen, pengembangan secara berkelanjutan. (Parwata/balipost)