Para tersangka kasus pembakaran Resort Neano, Desa Bugbug, Karangasem, dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem, Kamis (23/11). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Belasan tersangka kasus pembakaran Resort Neano, Desa Bugbug, Karangasem, dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem, Kamis (23/11). Sebelumnya para tersangka ini menjalani penahanan di rutan Polda Bali Denpasar.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata SH, Kamis (23/11), mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 16 tersangka kasus pembakaran Resort Neano Bugbug yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Karangasem. “Sebelumnya tersangka ini ditahan di rutan Polda Bali, sekarang penahan di Lapas,” ucapnya.

Baca juga:  Pura Dalem Serokadan Kemalingan, Belasan Bunga Emas dan Sesari Digasak

Ugra mengatakan, penahanan digeser karena sebelumnya dari pihak penuntut umum mengajukan rekomendasi MA terkait memohon persidangan ke 16 tersangka ini supaya dilakukan di Denpasar. Namun, rekomendasi dari MA tetap menolak permohonan tersebut.

Tapi, MA mengembalikan ke Kejati Bali agar persidangan dilakukan PN Amlapura. “Karena MA seperti itu, akhirnya jaksa penuntut menggeser penahanan para tersangka ini yang sebelum di Polda Bali ke Lapas Kelas II B Karangasem,” katanya.

Baca juga:  Diajukan Sejak 2017, Relokasi Warga Bantas Tak Kunjung Terealisasi

Dia menjelaskan, untuk proses lebih lanjut pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Karangasem. “Kita masih menunggu pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum ke PN Karangasem,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN