MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang WNA asal Tiongkok, berinisial CH (Lk, 45) dan YW (Lk, 37) dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (23/11). Mereka sebelumnya terlibat kasus pencurian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan adanya dua WNA dideportasi tersebut. Dikatakan, pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mereka telah selesai menjalani hukuman kurungan tujuh bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.
“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23 November 2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar- Hongkong”, terang Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Sebelumnya, petugas juga mendeportasi AB (33) berkewarganegaraan Ukraina. Dia awalnya bertujuan berwisata sambil mencari peluang bisnis di pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku 30 hari.
AB tinggal di Villa Imbuh, Amed, Karangasem. Kesehariannya ia menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.
Dalam urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan ia pakai
setelah Visa on Arrival yang ia miliki habis masa berlaku. Namun karena suatu masalah,
Ia gagal mendapatkan visa tersebut. Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah-pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik. Ia berkomplik dengan WN Rusia yang bermula dari kerusakan kendaraan, hingga temannya menahan pasport AB. Hingga dia menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan. (Miasa/Balipost)