DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini penyimpangan pakem dan tata pementasan tari joged bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi (jaruh) dan pornoaksi kembali marak terjadi. Baik dalam pertunjukan langsung maupun diunggah di media sosial. Padahal, kesenian joged bumbung ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO pada tahun 2015. Sehingga wajib untuk dilestarikan, dilindungi, dan dimuliakan agar tidak merusak citra budaya Bali yang adiluhung.
Namun demikian, sampai saat ini payung hukum untuk menindak tegas oknum penari joged bumbung jaruh belum ada. Saat ini hanya ada sebatas imbauan berupa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster. SE bernomor 6669 Tahun 2021 tersebut sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian joged bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian joged bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Padahal, berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan agar pementasan seni tari joged bumbung dibawakan sesuai dengan pakemnya. Hanya saja, ada saja oknum penari dan pihak-pihak tertentu mementaskan joged bumbung berbau jaruh. Bahkan, diabadikan dalam rekaman video dan diupload di media sosial, seperti youtube.
“Berbagai upaya, imbauan-imbauan dan kita datangai langsung sekaa jogeg sudah kita lakukan. Sampai peretasan akun youtube yang mengupload konten-konten jogeg bumbung jaruh juga sudah kita lakukan sejak dulu. Hanya saja hilang satu tumbuh lagi yang lain,” ujar Arya Sugiartha, Jumat (24/11).
Sugiartha mengungkap bahwa tahun 2023 ini Dinas Kebudayaan Bali mempunyai program dengan membentuk Majelis Kebudayaan Bali (MKB). Salah satu programnya mencari kantong-kantong joged dan semuanya sepakat tidak ada lagi pementasan tari joged bumbung porno. Namun, kenyataan sampai saat ini hal itu masih terjadi. Bahkan, dengan PAKIS Bali juga sering mengelar seminar tentang pakem-pakem tari joged bumbung. Mengajak krama istri dan prajuru desa adat untuk melarang pementasan joged bumbung jaruh juga telah dilakukan.
“Kecuali satu-satunya jalan kita harus berani menganggap itu (joged bumbung jaruh,red) sebagai sebuah pelanggaran hukum. Kalau sudah pelanggaran hukum pelakunya bisa ditindak. Sebelum itu bisa dilakukan saya kira susah. Karena kepolisian belum berani bergerak ke arah itu, karena dasar hukumnya belum ada. Padahal kita sudah ada usulan seperti itu,” tandas mantan Rektor ISI Denpasar ini.
Untuk itu, Arya Sugiartha hanya bisa mengajak seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi. Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar. Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian joged bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali. Kepada pengelola dan penggiat media sosial, youtuber, instragram, tiktokers dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian joged bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media sosial lainya. (Winata/Balipost)