Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan.

“Jadi setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Jumat (24/11).

Baca juga:  Prof. Antara Dituntut 6 Tahun, Nama Dua Profesor Masuk dalam Penuntutan JPU

Ade menuturkan sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11).

Selain itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.

Adapun pemeriksaan terhadap FB, para saksi, dan saksi ahli dalam kasus tersebut, kata Ade, akan dilakukan Minggu depan. “Mulai Senin (27/11) sampai dengan seminggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyidikan. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” ucap Ade.

Baca juga:  Kurang Dari 12 Jam, Tahanan Kabur BNNP Ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade ketika itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam. Terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Tersangka Masih Belum Ditahan, Kasus Korupsi LPD Tamblang Dinilai Lamban
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *