Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di LPD Kedewatan oleh Kejari Gianyar, Jumat (24/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penetapan tersangka korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana pada LPD Kedewatan, Jumat (24/11). Tersangka berjumlah 3 orang, yakni inisial IWM yang merupakan mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria asal Malang Diamankan Polisi

Bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun 2010-2011. Modusnya memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp11.584.624.410 yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada 2021 namun tanpa jaminan.

Atas perbuatan ketiganya, LPD mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp13.246.799.943 berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.

Baca juga:  Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Agus menegaskan terhadap ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. Ini untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN