JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sepakat menggunakan Sistem Hybrid Multiplexing dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran.
Kesepakatan diambil setelah Ketua DPR RI bersama Menkominfo menggelar rapat di ruang kerja Ketua DPR, Selasa (13/2).

Rapat membahas pembenahan dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam revisi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang pembahasannya masih mengalami banyak dinamika. “Sistem Hybrid Multiplexing adalah campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux akan diambil dan dikombinasi. Dengan demikian dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun para pelaku usaha industri penyiaran sama-sama diuntungkan,” jelas Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo.

Baca juga:  Disarankan, Tutup Sementara Penerbangan Reguler ke Indonesia

Diakuinya, pembahasan RUU Penyiaran masih terhambat pembahasan antara penggunaan sistem Single Mux dan Multi Mux. Oleh karena itu, pimpinan DPR dan pemerintah perlu mencari jalan keluar, sehingga RUU Penyiaran bisa segera diselesaikan dengan bijaksana.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan sesuai agenda rapat Rabu (14/2), merupakan penutupan masa sidang DPR, maka RUU Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
“Insya Allah sudah tidak ada pembahasan yang terlalu rumit. Dengan menjalin komunikasi secara rutin, semua bisa diselesaikan dan dicari jalan keluarnya,” kata Bamsoet.

Baca juga:  Tahun Depan, Pimpinan DPR dan MPR Jadi 5 Orang

Menkominfo Rudiantara menyambut baik adanya usulan Sistem Hybrid Multiplexing. Dirinya berharap agar RUU Penyiaran segera bisa diselesaikan. Rudiantara meyakini dengan pertemuan-pertemuan semacam ini, maka berbagai dinamika pembahasan yang muncul bisa didorong oleh pimpinan DPR untuk bisa dituntaskan.

Pada sistem single mux menerapkan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik (TVRI dan RRI). Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional penyiaran.

Baca juga:  Komisi XI Sepakat Asumsi Makro RAPBN 2018

Dalam single mux, pemerintah menyerahkannya melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan sistem multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi mandiri dalam pengelolaannya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *