JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan semua pihak yang keberatan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUM3) yang baru disahkan DPR mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menghargai proses hukum terkait pengujian terhadap UU atau aturan yang ada Mahkamah Konstitusi. Kita lihat lah prosesnya, itu kan hak dari setiap warga negara. Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang. Ada yang setuju ada yang tidak setuju, ada yang secara pribadi yang tidak setuju dan ada juga setuju,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Masuk Prolegnas, Tidak Menjadi Prioritas

Fadli membantah pengesahan UU MD3 membuat DPR antikritik. Menurutnya, ada perbedaan antara mengkritik dan menghina anggota DPR. Sebagai sebuah lembaga negara, DPR memang seharusnya terbuka dan memang harus terbuka, apalagi terhadap kritik.

Seperti juga lembaga negara lain, kata Fadli, DPR harus tetap dikritik dan diberikan masukan, serta dikoreksi kalau ada kesalahan. “Nah, mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah, tapi kalau mengkritik saya kira gak ada berubah. Dan harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, itu posisinya,” tegasnya.

Baca juga:  Seoul Terapkan Pembatasan Level Tertinggi Selama Dua Pekan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan pada dasarnya tidak ada yang salah dari dua pasal tersebut. Sebab, tiap profesi berhak dilindungi oleh UU keprofesiannya.

Selama kritik yang disampaikan membangun tentu DPR tidak akan marah. Tetapi kalau direndahkan, pasti akan marah. “Begitu juga DPR, kita anggota DPR tentu merasa terhina kalau direndahkan,” kata Bamsoet, biasa ia dipanggil.

Bamsoet tidak sependapat apabila DPR dituding anti kritik dengan dibuatnya pasal penghinaan tersebut. “Pertama adalah pasal 245, di mana dikatakan tentang pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari Presiden atas pertimbangan MKD, kecuali tindak pidana khusus,” terangnya.

Baca juga:  Anianya Lansia, Yasa Diamankan

Begitu juga sebagai tameng anggota DPR untuk membentingi diri dari kritik yaitu Pasal 122, yang berbunyi “DPR memberi kewenangan kepada Mahkmah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.” (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *