Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada dua menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang menjadi peserta Pilpres 2024. Kedua menteri itu yakni Menkopolhukam Mahfud MD dan Menhan Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana terkait dimulainya masa kampanye Pilpres 2024 pada Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024.

“Presiden, melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh menkopolhukam,” kata Ari dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana Hadiri Deklarasi Pilkada Tertib 2020

Selain itu, Jokowi juga memberikan izin kepada Prabowo Subianto yang telah mengajukan surat permohonan cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI. “Dan presiden, melalui mensesneg, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan menhan,” ujar Ari Dwipayana.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Prabowo Sebut Alokasi Terbesar APBN untuk Keluarkan Rakyat dari Kemiskinan

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (kmb/balipost)

Baca juga:  Putusan MA Hapus Pajak Air Freeport Dipersoalkan MRP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *