DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali mengabulkan permintaan Dirjen Imigrasi terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka HS, salah satu pegawai imigrasi yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Menurut Kasipenkun Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Selasa (28/11), pihaknya mempertimbangkan adanya jaminan institusional bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan yang diajukan Dirjen Imigrasi. “Penyidik terhitung hari Senin tanggal 27 November 2023, penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS. Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik,” jelas Eka Sabana.
Kata dia, penangguhan penahanan yang dikabulkan kejaksaan tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru.
Kata kejaksaan, sebelumnya alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Namun seiring perjalanan, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. “Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen jajaran Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Senin (27/11) mengaku sudah menonaktifkan HS atau Hariyo Seto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track).
Dijelaskan Suhendra, selain menonaktifkan tersangka HS, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka HS.
“Surat tersebut telah kami sampaikan langsung Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” ucap Kakanim Ngurah Rai, Suhendra.
Lanjut dia, terkait dengan penyidikan pihakanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Terlepas dari tertangkapnya petugas Imigrasi, pihakanya saat ini sedang melakukan pembenahan. Salah satunya pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak Oktober 2023. Dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Juga penambahan 50 unit autogate pada Kuartal 1 2024, 30 unit tambahan akan dipasang di area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional. (Miasa/balipost)