Lokasi penangkapan WN Amerika yang diduga merupakan pengedar narkoba dipasangi garis polisi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika kedapatan memiliki puluhan butir pil yang diduga ekstasi dan serbuk putih diduga MDMA. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. saat dikonfirmasi Selasa (28/11/23), WNA ini berinisial GDS berusia 45 tahun.

Pria bule itu diamankan pada Senin, (27/11) sekitar pukul 18.00 WITA. “Pelaku kami amankan di villa tempatnya menginap,” ucap Kombes Bambang.

Baca juga:  Benda Diduga Granat Ditemukan Pelajar SMP, Sempat Dipakai Mainan

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA tersebut. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, SIK. melakukan penyelidikan dan pengawasan sampai akhirnya pelaku dapat diamankan petugas.

“Saat tim melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 Gram, dua botol dan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram, selanjutnya ada 3 kotak masing masing berisi tablet warna orange dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan 2 pecahan, 2 botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat Berat bersih 5,76 Gram, 21 kotak masing masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml. Selain itu petugas juga mengamankan 3 bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP dan 1 buah timbangan.

Baca juga:  Terungkap! Ini Penyebab Pelaku Bunuh Lansia di Penarukan

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss,” jelas Kapolresta.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN