Proses perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk mendukung suksesnya pemilu serentak Pebruari 2024 dan Pilkada November 2024 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, S.IP., MM, Jumat (1/12), mengatakan Disdukcapil Kabupaten Gianyar telah melakukan rekapitulasi progres perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula di Kabupaten Gianyar pada 2023-2024.

Ngurah Udayadnya mengungkapkan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah pemilih pemula November 2023 – November 2024 di Kabupaten Gianyar sebanyak 7.513 pemilih pemula. Dari rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman e-KTP sampai 30 November 2023 sebanyak 82 orang. “Jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. e-KTP sebanyak 7.431 orang,” katanya.

Baca juga:  Prabowo - Gibran Unggul di TPS Pj. Gubernur Bali

Ia menjelaskan untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada, Disdukcapil menargetkan pemilih pemula yang masuk dalam rekapitulasi dan melakukan perekaman e-KTP bisa selesai November 2024. “Untuk itu Petugas Dukcapil mesti melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah melakukan perekaman data e-KTP,” ucapnya.

Ngurah Udayadnya memaparkan untuk memperlancar pelaksanaan perekaman e-KTP pemilih pemula tersebut, Disdukcapil Kabupaten Gianyar telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Ini untuk memudahkan akses masuk ke SMU dan SMK di Kabupaten Gianyar dan memudahkan proses perekaman e-KTP pemilih pemula yang memasuki usia 17 Tahun.

Baca juga:  Atraksi Politik Belum Selesai, Presiden Joko Widodo Minta Relawan Jangan Tergesa-gesa

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rekapitulasi pemilih pemula, Disdukcapil telah mengantongi data my name my addres termasuk tempat pemilih pemula tersebut bersekolah. Petugas Disdukcapil terus bergerak ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP.

Diperkirakan sampai Februari 2024 ada 5.000 pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun dan akan melalui proses perekaman e-KTP.

Menurut Kadisdukcapil, selain penanganan pemilih pemula, dalam Data Pemilih Tetap (DPT) masih banyak tercantum warga Gianyar yang sudah meninggal. Untuk itu, Disdukcapil meminta pihak keluarga segera mengurus akte kematian.
Akte kematian ini bisa menjadi dasar untuk melakukan validasi data pemilih atau menghapus data warga yang sudah meninggal dalam DPT dalam pemilu legislatif maupun dalam DPT Pilkada. “Diperkirakan ada ratusan warga Gianyar yang masih tertera di DPT di 7 kecamatan karena pihak keluarga belum mengurus akte kematian,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  DPC PDI-P Denpasar Akan Daftarkan Empat Nama
BAGIKAN