JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat yang merespon rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI. Isinya akan melaksanakan rekomendasi pansus angket namun hanya yang dinilai sependapat dengan apa yang juga menjadi harapan dan keinginan lembaga anti korupsi itu.

Penegasan disampaikan Ketua Pansus Angket KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan surat KPK tertanggal 13 Februari 2018 dalam laporan akhir Pansus Angket KPK di rapat paripurna DPR, Rabu (14/2).

Baca juga:  Pemilihan Kepala Daerah Harus Libatkan KPK

Dalam surat yang ditandangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu menyebutkan, terhadap hasil rekomendasi Pansus Angket KPK, KPK tetap akan menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, rekomendasi akan dilaksanakan KPK sepanjang demi perbaikan kelembagaan KPK dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi di tanah air. “Meskipun KPK tidak sepenuhnya menerima/setuju dengan laporan pansus tersebut. KPK akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan demi penguatan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, kami akan melaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” ujarnya saat membacakan surat KPK.

Baca juga:  Seratusan Orang di Lingkungan DPR RI Terkonfirmasi Covid-19

Menurutnya, laporan Pansus KPK yang dibacakan di paripurna ini sebelumnya pada 9 Februari telah dikirimkan pansus kepada KPK guna mendapatkan respon atau tanggapan. “Dan terima kasih pada kesempatan penyampaian laporan ini, pihak KPK berkenan hadir,” kata Agun. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *