JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo menutup masa persidangan dengan memberi judul pidatonya ‘Kami Butuh Kritik’ dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III 2017-2018, Rabu (14/2).

“Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat, apalagi yang sifatnya membangun. Justru kita harus menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi, karena sejatinya demokrasi adalah sebuah sistem politik untuk mengkonversi berbagai perbedaan cara pandang menjadi sebuah keputusan bersama,” kata Bamsoet dihadapan 363 dari 560 anggota Dewan yang hadir.

Baca juga:  Puluhan Penyu Diamankan di Gilimanuk Dibawa ke Penangkaran Banyuwedang

Judul tersebut disampaikan menyusul kontroversi pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat paripurna sebelumnya. Kritik masyarakat terutama dari KPK disampaikan atas UU MD3 terkait upaya DPR membentengi diri melalui Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan.

Juga Pasal 245 soal hak imunitas untuk mencegah kriminalisasi anggota DPR karena bicara dan bertindak saat menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, DPR memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melindungi ketika anggota dewan terjerat kasus hukum karena tugas kedewanan yang dijalaninya.

Baca juga:  Paripurna DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

Bamsoet juga menyinggung ketegangan hubungan antara DPR dengan lembaga penegak hukum terutama KPK. Menurutnya, sudah seharusnya DPR, KPK, Polri dan Kejaksaan memposisikan sebagai mitra strategis dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Sudah saatnya kita bergandengan tangan untuk bersinergi guna menekan semakin masifnya tindak pidana korupsi, termasuk di daerah-daerah.
“Jika masing-masing lembaga terus bersitegang, apalagi saling menyerang, maka akan melemahkan upaya kita dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan mensejahterakan rakyat,” katanya.

Baca juga:  DPR Minta Kasus Penipuan Penyelenggaraan Umroh Tidak Terulang Lagi

Mengenai pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah, DPR meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk bertindak secara lebih profesional, sehingga semua tahapan Pilkada dapat dijalankan dengan baik. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *