Wisatawan bersepeda di Pantai Sanur, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desakan untuk meningkatkan perolehan pajak daerah terus disampaikan jajaran DPRD Denpasar. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan perolehan pajak daerah. Berkat sejumlah terobosan yang dilakukan, realisasi pajak daerah di Kota Denpasar menunjukkan tren positif.

Dimana, hingga November 2023, realisasi pajak daerah sudah mencapai 100 persen lebih. Adapun target pajak daerah pada APBD perubahan senilai Rp 821 miliar, dengan realisasi hingga akhir November 2023 mencapai Rp 854 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Selasa (5/12). “Realisasi pajak daerah untuk tahun 2023 sudah 100 persen sampai akhir November 2023 ini,” katanya.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Patroli Malam Digencarkan

Ditambahkannya, dari 9 mata pajak yang dikelola Bapenda, sudah 6 jenis pajak yang realisasinya tembus di atas 100 persen. Keenam jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Realisasi yang paling tinggi pada pajak BPHTB sebesar 111 persen,” tambah Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai.

Baca juga:  Atasi Banyaknya Lalat di Kintamani, Ini Saran Akademisi ke Petani

Sementara itu, tiga jenis pajak lainnya sudah menyentuh angka 98 persen. Ketiga jenis pajak ini meliputi pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. “Kami optimis akhir Desember semua mata pajak tersebut bisa menyentuh angka 100 persen,” katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk target pajak daerah pada APBD induk tahun 2024 naik menjadi Rp 900 miliar. “Itu sudah melalui kajian dan dinaikkan menjadi Rp 900 miliar tahun 2024. Nanti di perubahan akan menyesuaikan lagi, secara bertahap naiknya,” katanya.

Baca juga:  Seribuan WP di Badung Dilengkapi CRO

Untuk menggenjot pendapatan pajak daerah, pihaknya pun melakukan berbagai inovasi. Salah satunya dengan menerapkan pengawasan secara digital untuk transaksi pada restoran, rumah makan serta usaha kuliner.

Melalui pengawasan ini, transaksi yang terjadi akan terpantau langsung secara digital, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan lebih akurat. Pengawasan secara digital ini tidak akan terpengaruh terhadap pendapatan masing-masing usaha. Karena pihaknya fokus pada pajak yang menjadi hak pemerintah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN