Pelaku curanmor, Oktafian Indra Saputra diamankan di TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di kos-kosan, Jalan Gelogor Carik Gang Surya, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (6/12). Namun aksi pelaku, Oktafian Indra Saputra (20) dipergoki pemilik motor. Akhirnya pelaku ditangkap warga, sedangkan temannya melarikan diri.

Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, korbannya yaitu Komang Dina Sayu Kristia Dewi (21). Kronologisnya, pada Rabu pukul 02.00 Wita korban sedang tidur di kamar kos.

Baca juga:  Lakukan Curanmor dan Jambret, Napi Kabur dari Lapas Bangli Ditangkap

Tiba-tiba ia terjaga dari tidurnya karena ada yang mau membuka pintu kamarnya. Selanjutnya korban bangun lalu mengintip dari jendela dan melihat pelaku berdiri di depan kamar kosnya.

Setelah itu pelaku memindahkan sepeda motor yang parkir di delakang kendaraan milik korban. Pelaku lalu duduk di motor korban dan pelan-pelan dibawa keluar.

Korban langsung menelepon tetangga kosnya, Komang Galih Merta Yatama (30). “Pelaku langsung diamankan oleh teman-temannya kos korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Densel dan pelaku dibawa ke polsek,” ujar AKP Sukadi.

Baca juga:  Bali United Ajukan Diri Tuan Rumah Piala AFC

Informasi diperoleh di lapangan, sebenarnya pelaku datang ke TKP bersama temannya. Namun teman pelaku tersebut bertugas mengawasi di depan gang. Saat pelaku ditangkap, orang tersebut langsung kabur.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terkait senjata taman yang ditemukan di sepeda motor pelaku masih didalami,” kata sumber. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *