Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan di Bali. Bahkan angka kecelakaan di Bali menduduki peringkat ketiga terbanyak di Indonesia jika dilihat dari pembayaran klaim yang dilakukan Jasa Raharja hingga November 2023. Demikian disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri, Rabu (6/12).

Menurutnya, pembayaran klaim Jasa Raharja hingga November 2023 naik 20,92 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 63,926 miliar. Pemicu naiknya pembayaran klaim ini disebabkan jumlah korban lakalantas di Bali mencapai 425 orang korban meninggal dunia dan 3.008 luka-luka.

Baca juga:  Diduga Cabuli Tiga Anak, Oknum Ketua Yayasan Ditahan

Berdasarkan histori selama lima tahun terakhir, terjadi kenaikan angka kecelakaan rata-rata 8,06 persen. Jika diakumulasi selama lima tahun sejak 2018 hingga 2022, tercatat 1.660 orang mati sia-sia di jalan raya dan 10.147 orang luka-luka.

Ia mengungkapkan korban lakalantas ini tak hanya WNI. WNA juga mendapat pertanggungan dari Jasa Raharja. Tahun ini jumlah korban WNA yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.

Kecelakaan terutama terjadi di Denpasar. Frekuensi kecelakaan paling tinggi terjadi pda Jumat sore, Sabtu, dan Minggu. Mayoritas, karena melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus.

Baca juga:  Banyak Lontar ‘’Moksah’’ Dimakan Ngetnget

“Ini menjadi tugas berat Jasa Raharja karena Cabang Bali termasuk 10 besar tertinggi jumlah kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia. Tentunya kami telah melakukan berbagai upaya agar dapat menekan angka kecelakaan di Bali,” ujarnya.

Dilihat dari usia penerima santunan terbanyak secara nasional yaitu 26-55 tahun sebesar 41,12%, usia pelajar yaitu 11-25 tahun sebesar 46,06%, usia lansia di atas 56 tahun sebesar 21,98%, usia Balita dan anak 0-10 tahun sebesar 0,84%.

“Dampak dari korban meninggal yaitu kemiskinan. Korban meninggal dunia 62,5 persen keluarganya mengalami kemiskinan. Sedangkan Korban dengan luka berat 20 persen keluarganya mengalami pemiskinan,” imbuhnya.

Baca juga:  Lakalantas Tinggi, Dirlantas Soroti Anak Belum Cukup Umur Diberi Kebebasan Berkendara

Abubakar merinci jumlah santunan yang diperoleh jika terjadinya lakalantas. Yaitu, korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta, biaya penguburan Rp 4 juta, santunan maksimal korban luka luka Rp 20 juta, santunan maksimal korban cacat tetap Rp 50 juta dan terdapat manfaat tambahan biaya P3K Rp 1.000.000, dan biaya ambulans Rp 500.000.

Diprediksi, pembayaran santunan hingga akhir tahun mencapai Rp 70 miliar. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN