Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita merilis pengungkapan kasus pencurian babi dan anjing. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembantaian anjing yang terjadi di seputaran Pantai Kelan, Kuta, akhirnya terungkap. Pelakunya, Hermanus Mone (40) asal NTT dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Kumala Sari Gang Kepiting, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (6/12).

Pelaku dibekuk berdasarkan laporan kasus pencurian babi di tegalan Jalan Segara Madu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (7/12) menjelaskan, kasus terungkap berawal dari laporan I Wayan Agus Ardana (37) bahwa pada Jumat (19/5) pukul 21.20 WITA, babinya dibunuh di TKP.

Baca juga:  Tim Mabesad Cek Kesiapan Yonif 741/GN

Babi tersebut diikat di TKP dan ditemukan mati dengan luka tusuk serta pukulan. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Ipda Adi Waluyo melakukan penyelidikan.

Alhasil polisi berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke polsek. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke tegalan milik korban dan mengincar babi yang terikat tali di patok kayu. Setibanya di TKP, pelaku memukul kepala babi tersebut sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi.

Baca juga:  Soal Ledakan Terbaru di Polsek Astanaanyar, Ini Kata Kapolda Jabar

Setelah itu pelaku yang merupakan residivis penganiayaan itu menusuk leher, badan dan perut babi tersebut sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku melepas tali yang diikat di patok dan menarik babi tersebut.

Karena keberatan, babi tersebut ditinggal di TKP. “Tujuan pelaku mencuri babi tersebut rencananya mau dikonsumsi bersama keluarganya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” tegas Kompol Yogie.

Baca juga:  Ditangkap, Sekelompok Pemuda Curi dan Bantai Anjing untuk Pesta

Hasil pengembangan kasus ini, lanjut Yogie, pelaku juga terlibat kasus pembantaian anjing di wilayah Kecamatan Kuta. Pelaku mengaku pernah mencuri anjing sebanyak tujuh kali dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan pipa besi. “Untuk kasus pencurian anjing ini masih kami dalami. Pengakuan sementara pelaku motifnya dia dongkol karena digonggong. Tapi kami masih dalami dan berkoordinasi dengan Polresta Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN