Petugas mengawasi proses pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar, yakni PT. Bali CMPP hingga kini belum mampu mengolah sampah secara maksimal. Bahkan, beberapa kali telah dilakukan adendum terhadap komitmen pengelola dalam mengolah sampah.

Pemkot Denpasar akhirnya telah menjatiukan sanksi berupa denda kepada PT Bali CMPP. Dalam kontrak payung antara Pemkot Denpasar dengan PT Bali CMPP, pada tahap awal, memulai operasional tanggal 25 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023 dengan kapasitas pengolahan minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan per hari di tiga TPST, yakni Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura. Akan tetapi, target tersebut tidak tercapai.

Selanjutnya, 1 sampai 31 November 2023 target pengolahan bisa mencapai minimal 70 persen. Sementara 1 sampai 31 Desember 2023 ditarget pengolahan sampah bisa 80 persen hingga per tanggal 1 Januari 2024 bisa melakukan pengolahan 100 persen.

Baca juga:  Tol Mengwi-Gilimanuk untuk Keseimbangan Ekonomi Bali

Akan tetapi, dari awal target sampai saat ini, PT Bali CMPP belum mampu mencapai target tersebut. “Perjanjiannya kan sudah jelas, sampai ada adendum ke-4 dikeluarkan belum juga memenuhi syarat dan komitmen mereka. Kami sudah beri mereka denda harian,” jelas Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis (7/12).

Menurutnya, kendati sudah dikenakan denda, jumlahnya dinilai terlalu kecil dibanding risiko yang didapat Pemkot Denpasar. “Kami tegas jika sampai 1 Januari 2024 tidak terselesaikan, kami tidak akan memberikan adendum ke-5. Ini yang akan saya bahas dengan bapak Wali Kota (Jaya Negara, red),” jelasnya.

Baca juga:  Dua Atlet Kick Boxing Bali Berlatih Bersama Pelatnas SEA Games

Selain denda untuk tahapannya masih akan dijalankan sebelum mengambil keputusan akhir. “Kami Pemkot Denpasar menegaskan tidak ada adendum yang ke-5 kali lagi, hanya saja di kontrak ada tahapan, jika tahapan kita langgar kita bisa kena gugatan, ini yang kami akan skenariokan, kalau tidak melabrak aturan kita ambil tindakan paling tegas,” ujarnya.

Sementara terkait besaran denda, ada dua TPST yang sudah dinominalkan yakni TPST Tahura dan Kesiman Kertalangu. Untuk TPST Tahura mereka dikenakan denda harian Rp 26.703 per ton sampah.

Baca juga:  Dana LPD Digunakan Maksiat, Peran LPLPD Dipertanyakan

Perhitungannya, jika target periode 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan sebesar 450 ton per hari tidak bisa dipenuhi atau 0 pengolahan, maka Rp 26.703 akan dikalikan 270 ton dari perhitungan kapasitas 60 persen.

Sementara, untuk di TPST Kesiman Kertalangu yang berkapasitas 450 ton per hari, denda harian yang dikenakan sebesar Rp 34.165 per ton. Perhitungannya, karena progres pengolahan sampah saat ini di Kesiman Kertalangu sudah 60 ton per hari, maka dari target 60 persen yakni 270 ton, denda yang dikenakan sebesar 210 ton. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN