DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor sudah mengetok palu atas perkara dugaan korupsi di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan terdakwa Mantan Kepala UPTD PAM periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, Jumat (1/12) lalu.
Dari tuntutan 15 tahun, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Semuel H. Uruilal, Fredrik Billy dkk., dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Atas vonis itu, setelah diberikan waktu sepekan, JPU dari Kejati Bali secara resmi sudah menyatakan upaya hukum, yakni banding. “JPU mengajukan upaya hukum banding Kamis, tanggal 7 Desember 2023,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Saat ditanya alasan banding, dia menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. “Alasan detail, nanti kita sampaikan dalam memori banding,” ucap Eka Sabana.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Semuel H. Uruilal, mengaku sudah menerima informasi terkait banding yang diajukan oleh jaksa. “Itu adalah hak mereka. Dan kami pun sudah siapkan kontra memori bandingnya. Nanti akan kita sampaikan, ” jelas Uruilal.
Raden Agung Sumersetiono, sebelumnya langsung menerima divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara itu, terlihat cukup bahagia, dan memeluk kuasa hukum serta keluarganya.
Terpancarnya kebahagian terdakwa manakala vonis jauh turun dari tuntutan JPU. Tidak hanya soal hukuman fisik yang merosot tajam, namun majelis hakim juga tidak membebani uang pengganti pada terdakwa. JPU sebelumnya menuntut Raden Agung Sumersetiono, supaya membayar uang pengganti sebesar Rp 23.851.476.794,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan.
Namun majelis hakim menghilangkan uang pengganti tersebut. Majelis hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 e jo Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 12 huruf i Jo 18 UU yang sama. Hakim membebaskan terdakwa dari jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena tidak terbukti melanggar pasal tersebut.
Selain dihukum empat tahun, juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan. “Menyatakan terdakwa R. Agung Sumersetiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni gabungan beberapa perbuatan korupsi, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan dakwaan jetiga JPU,” vonis hakim.
Yang menarik dalam kasus ini, dari dakwaan JPU, kerugian Rp 18 miliar, kini yang harus ditanggung terdakwa naik drastis yakni Rp 23,8 miliar. Sebelumnya dalma dakwaan, R. gung Sumarsetiono selaku mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 diadili di Tipikor.
Dakwaan JPU Sefran Haryadi dkk, disebut ada aliran dana yang masuk ke rekanan dan ada juga masuk ke pegawai PUPRKIM yang besarnya bervariasi mulai jutaan hingga seratusan juta rupiah yang jumlah rekening total 174.
Sehingga dalam dakwaan disebut terdakwa selaku pejabat di Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.388.997.939,00, memperkaya I Wayan Kawidana, ST., selaku pemilik CV. Nusada Karya sebesar Rp 500.000,00, I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada Utama sebesar Rp 5.193.071,00, dan saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV. Berlya Jaya Sebesar Rp 3.609.007,00, serta memperkaya sekitar 171 orang Pegawai BLUD Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali sebesar Rp 15.955.909.077,00. Totalnya, dalam kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.354.209.094,00. (Miasa/Balipost)