DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) siap melayani layanan kejiwaan bagi para calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan kejiwaan pasca gagal bertarung di Pemilu 2024 nanti. Layanan yang disediakan khusus dalam bentuk poliklinik psikiatri yang kebetulan telah tersedia di RS Unud. Poliklinik psikiatri ini dilengkapi dengam ruang psikometri/ruang diskusi dan ruang poli psikiatri.

Direktur RS Unud, Prof. Dr. dr. Dewa Putu Gede Purwa Samatra, Sp.N(K)., mengatakan bahwa RS Unud telah memiliki poliklinik psikiatri sejak tahun 2020. Poli psikiatri ini sudah sering digunakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kejiwaan.

Baca juga:  Razia Duktang, Ratusang Orang Terjaring

Tidak hanya pasien gangguan kejiwaan, namun juga melayani pasien khusus untuk pemulihan pecandu narkoba. “Kalau secara khusus untuk melayani caleg stres kita tidak siapkan, tetapi kita siap menerima seandainya ada caleg yang bermasalah setelah tidak diterima,” ujar Prof. Purwa, Senin (11/12).

Dikatakan, poliklinik psikiatri RS Unud telah memiliki 4 orang psikiater. Penggunaan layanan poli psikiatri ini paling banyak dibandingkan poli lainnya yang ada di RS Unud. “Layanan kejiwaan paling banyak, khususnya untuk penyalahgunaan obat. Yang sudah kecanduan obat kita layani untuk pelan-pelan tidak ketergantungan obat lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Zona Merah Covid -19, Kodim 1619/Tabanan Bentuk Satgas ENFORCE Kerumunan

Diungkapkan, sejauh ini kunjungan pasien poli psikiatri di RS Unud cukup tinggi. Jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada April hingga Desember tahun 2022, jumlahnya mencapai 725 orang. Sedangkan tahun 2023 hingga bulan November mencapai 1.042 orang.

Selain itu, RS Unud juga membuka pelayanan klinik psikologi. Sebab, Fakultas Kedokteran Unud memiliki Prodi Psikologi. Pelayanan Klinik Psikologi ini untuk melayani anak SMP dan SMA yang ingin mengetahui bakat yang dimilikinya untuk bisa menentukan ke jenjang yang lebih tinggi. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Corona Bikin Turnamen Tertunda
BAGIKAN