dana kampanye
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bali dalam Pilkada Bali 2018. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kedua pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ada perbedaan yang sangat mencolok terkait besaran LADK dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2. Kendati, laporan awal itu masih belum final karena kedua Paslon masih harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di akhir masa kampanye.

“Laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan tanggal 14 Februari, yang pembukuannya itu mulai dari pembukaan rekening sampai pada tanggal 12 Februari. KBS-Ace Rp 1,003 miliar, Mantra Kerta Rp 1 juta,” ujar Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati disela-sela pembukaan masa kampanye di Kantor KPU Bali, Kamis (15/2) lalu.

Baca juga:  KPU Bali Dimudahkan Dengan Parpol Yang Tidak Mengubah Bacaleg

Menurut Wina, kedua Paslon masih harus menyerahkan LPSDK pada 20 April 2018. Kemudian menyerahkan LPPDK pada 24 Juni 2018 atau sehari setelah masa kampanye ditutup. “Nominalnya (LPPDK, red) tidak boleh lebih dari Rp 46 miliar,” imbuhnya.

Wina menambahkan, masing-masing Paslon mendapatkan jatah 53 kali kampanye dalam kurun waktu 4 bulan mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Kampanye dilakukan bergantian setiap harinya, kecuali saat libur hari raya keagamaan, libur nasional dan kegiatan-kegiatan seperti pembukaan masa kampanye, deklarasi kampanye damai serentak nasional, dan debat publik.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih di Bali, Tertinggi di Gianyar Disusul Badung

Untuk libur, termasuk di dalamnya libur Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, serta hari pangrupukan dan ngembak geni serangkaian Nyepi. Khusus debat publik, telah diagendakan dua kali pada 28 April dan 26 Mei.

“Hari-hari raya kebesaran agama semua yang ada di Indonesia itu, kalau pas waktunya, kita liburkan. Sabtu-Minggu tetap (kampanye) karena hari pemilu itu adalah hari kalender, bukan hari kerja,” jelasnya.

Baca juga:  Terbukti Ikuti Kampanye Caleg, Oknum Pengawas Dikenai Sanksi Tertulis

Menurut Wina, satu hari kampanye merupakan milik satu Paslon untuk satu Provinsi Bali. Jadwal kampanye Paslon Pilgub Bali juga linier dengan Pilkada Klungkung dan Gianyar. Mengingat, partai pengusul Paslon tidak berbeda antara Pilgub Bali dengan dua pilkada tersebut.

“Jadi kalau tanggal 17 merupakan giliran pasangan nomor urut satu kampanye, di Klungkung juga giliran pasangan nomor urut satu, di Gianyar pasangan nomor urut 2 karena kita lihat sama dari PDIP,” jelasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *