Seorang surfer membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pungutan sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali akan mulai diterapkan tahun depan. Kebijakan ini direspons positif Dinas Pariwisata (Dispar) Badung karena diharapkan mampu mewujudkan pariwisata berkualitas atau quality tourism.

“Kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi perda provinsi. Dimana pada perda pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” kata Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha, Kamis (14/12).

Baca juga:  Kesebelasan Badung dan Jembrana ke Semifinal Porprov

Menurutnya, Bali harus bisa mengembangkan quality tourism. Jadi, tidak hanya berbicara masalah jumlah atau kuantitas wisatawan yang datang, namun harus memberikan kenyamanan dan membuat wisatawan yang datang ke Bali merasa aman. “Jadi kita berharap dengan adanya pengenaan pungutan wisatawan, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang kita miliki serta mampu juga menghasilkan produk pariwisata yang berkualitas,” ujarnya.

Baca juga:  Dana Pungutan Wisman

Kesiapan penerapan kebijakan tersebut juga diharapkannya bisa memberikan jaminan kelancaran layanan pada pintu masuk Bali khususnya bandara. Diharapkan ada sistem atau aplikasi khusus mengingat jika dilakukan di bandara saat wisatawan tiba, maka akan terjadi antrean yang cukup panjang dan mengganggu aktivitas di bandara.

“Belum kita mengecek masalah keimigrasian, bagasi dan lain sebagainya. Karena jika ada antrean, akan berdampak pada rasa aman dan nyaman kepada wisatawan itu sendiri. Tapi kami berpikir, pihak provinsi pasti sudah mengkaji semuanya dan kami harap ada sebuah sistem yang membantu semuanya sehingga tidak ada antrean panjang,” sambungnya. (Dedi Sumartana/balipost)

Baca juga:  WNA Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Bukti "Fully Vaccinated"
BAGIKAN