NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan dua pelaku persetubuhan terhadap anak, yakni KAS (24) asal Kecamatan Mendoyo, dan HRY (51) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online asal Banyuwangi. Pelaku HRY mengaku sebagai orang spiritual yang bisa membuka aura dan menjadi kaya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (18/12), mengatakan kejadian ini dilaporkan pada, 12 Desember 2023. Kejadian berawal ketika tersangka KAS yang berjualan sate di daerah Badung, berkenalan dengan tersangka HRY yang bekerja sebagai ojek online.

Baca juga:  PN Denpasar Bantu Panti Asuhan dan Bagi Sembako Gratis ke Ojol

HRY sempat mengatakan dirinya bisa mengobati orang lain dan sebagai orang spiritual. Tersangka KAS menyampaikan dirinya ingin kaya dan HRY mengaku siap membantu dengan ritual, namun dengan syarat harus dengan darah perawan. Akhirnya KAS minta dikenalkan dengan korban kepada seorang temannya.

Akhirnya KAS melalui temannya bertemu dengan korban, anak berusia 14 tahun asal Kecamatan Mendoyo. Korban bersedia membantu KAS dan berkenalan dengan HRY.

Baca juga:  Akses Jl Flamboyan Klungkung Ditutup, Tiga Tiang Roboh Diseruduk Truk

HRY menghubungi korban dan diiming-imingi akan dibantu membuka auranya dengan mandi kembang, namun ada syarat cek keperawanan. Kemudian pada Mei 2023, terjadi pertemuan HRY dan korban di sebuah hotel di Mendoyo.

Korban dibujuk rayu dan karena takut kena santet hingga akhirnya korban mau dan persetubuhan terjadi sampai 5 kali dan sampai korban hamil. Kini, korban hamil 30 Minggu.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Beroperasi Sampai Malam dan Putar Musik Keras, Warga Baler Agung Protes Keberadaan Kedai
BAGIKAN