Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali di 2023  ini mengucurkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) berupa hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan besaran mencapai Rp447,9 miliar. Besaran hibah yang diterima setiap desa adat masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp300 juta.

Pencairan hibah uang untuk desa adat dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama dan kedua telah dicairkan masing-masing sebesar Rp100 juta.

Baca juga:  Sudah Berlaku di Bali, Perubahan Interval Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Jadi 28 Hari Bukan Lagi 14 Hari

Namun, untuk tahap ketiga hingga minggu ketiga akhir tahun 2023 tak kunjung cair. Jumlahnya mencapai Rp 149,3 miliar. Hal ini pun menyebabkan desa adat bertanya-tanya.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan memberikan kejelasan pencairan setelah 22 Desember 2023. Sebab, tim anggaran di Pemprov Bali akan melakukan rapat membahas hal tersebut Kamis ini.

Baca juga:  Perda Desa Adat Kembalikan Bali Jadi Pusat Peradaban

“Mohon ijin setelah tanggal 22 Desember 2023 baru tiang (saya, red) bisa infokan, karena tanggal tersebut tim anggaran akan mengadakan rapat,” ujar singkat Agung Kartika via pesan WhatsApp, Kamis (21/12).

Seperti diketahui, pemanfaatan hibah uang yang diterima desa adat ini untuk mendukung kebijakan Pemprov Bali. Antara lain, penyelenggaraan kegiatan Bulan Bahasa Bali, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca juga:  Sosialisasi Rampung, Pergub Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Resmi Diterapkan

Selain itu, BKK digunakan untuk kegiatan yang mendukung program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, kegiatan pasraman (pendidikan Hindu), perlindungan mata air, sungai dan danau dan sejumlah program lainnya. (Ketut Winatha/balipost)

BAGIKAN