Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta (tengah) berjalan menuju mobilnya usai menjadi saksi dalam sidang etik di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Tirta Juana Darmadji dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran etik untuk tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12). Alex ditanya soal penyewaan rumah di Kertanegara.

Alex dikutip dari Kantor Berita Antara juga mengatakan materi yang ditanyakan dalam sidang kode etik tersebut tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaannya oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. “Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya,” ujarnya.

Baca juga:  Menjaga Daya Tahan Bali

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Baca juga:  Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara Diperpanjang

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. (kmb/balipost)

BAGIKAN