BBPOM menggelar inspeksi ke Tiara Dewata, Denpasar pada Jumat (22/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan inspeksi ke Supermarket Tiara Dewata di Jalan Diponegoro, Denpasar, Jumat (22/12). Inspeksi melibatkan tim gabungan dari BBPOM dan sejumlah instansi terkait.

Pengawasan kali ini menyasar produk-produk yang permintaannya meningkat pada masa hari raya. Seperti, parcel makanan maupun produk impor.

Kepala BBPOM di Denpasar, IGA Adhi Aryapatni menerangkan pengawasan pangan lebih intesif dilakukan menjelang Nataru. Intensifikasi pengawasan tidak hanya di Denpasar saja, ini dilakukan hampir di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran.

Baca juga:  BBPOM ke Pasar Kidul, Ini Jenis Makanan yang Diuji

“Target utamanya, tentu dari hulu ke hilir, ada importir, ada distributor, ada pengecer. Pengecer ini ada toko, swalayan, pasar tradisional maupun pasar modern,” terang Aryapatni.

Secara nasional, Aryapatni menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di tahun ini menunjukkan terdapat 731 sarana (29,98%) yang menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hasil pengawasan nasional memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 5 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca juga:  Baliho Kedaluwarsa Diberangus

Hal ini sejalan dengan upaya BPOM yang terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Dari sisi produk, jumlah produk TMK yang ditemukan sebanyak 86.034 pieces (4.441 item) dengan rincian 52,90 persen pangan Tanpa Izin Edar; 41,41 persen pangan kedaluwarsa; dan 5,69 persen pangan rusak. Secara Nasional, total nilai ekonomi temuan pangan TMK sebesar Rp 1.638.011.903.

 

Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Bali hingga pertengahan Desember 2023, dari 73 sarana yang diperiksa sebanyak 17 sarana (23,3%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dibandingkan tahun sebelumnya terdapat penurunan sebesar 1,1 persen dari 24,4 persen.

Baca juga:  Mabuk, Pengendara Tanpa Masker Diamankan

Temuan produk sebanyak 76 item yang terdiri dari kemasan rusak sebanyak 12 item (15,8%), kedaluwarsa sebanyak 56 item (73.7%), dan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 8 item (10,5%). Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa.

Persentase temuan pangan kedaluwarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73,3 persen. Dari 73 sarana yang diawasi, yakni gudang importir, gudang distributor, gudang e-commerce, retail modern, dan retail tradisional. Pangan yang diawasi selain yang dibuat parcel, juga terhadap pangan yang didisplay. (Eka Adhiyasa/balipost)

 

BAGIKAN