DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadivonis bersalah dan dihukum selama delapan tahun penjara, terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra (37) yang dengan sadis menganiaya istrinya hingga kaki sang istri putus sempat membisiki pengacaranya, Benny Hariono, untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun setelah diberikan kesempatan selama sepekan dan setelah berpikir matang, terdakwa batal melakukan upaya banding.
Terdakwa menerima putusan majelis hakim yang mengganjarnya selama delapan tahun penjara. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya Benny Hariono, Minggu (18/2). “Ya, terdakwa akhirnya menerima Jumat lalu setelah batas waktu pikir-pikir selama seminggu,” tandas Benny.
Tidak hanya pihak terdakwa, jaksa yang melakukan penuntutan pada terdakwa juga menerima putusan majelis hakim, walau vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, majelis hakim pimpinan Estar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sadis dan membuat istrinya Ni Luh Putu Kariani cacat seumur hidup. Kadek Adi Waisaka Putra, Kamis (8/2) lalu akhirhya dipenjara selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi mengatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Yakni memotong kaki istrinya hingga mengalami cacat seumur hidup. Namun demikian, putusan hakim masih lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari sebelumnya menuntut terdakwa supaya dihukum selama sembilan tahun penjara.
Terdakwa menganiaya istrinya 5 September 2017 di kamar kosnya di Jalan Uma Buluh, Canggu. Ikhwal kasus ini terjadinya pertengkaran antara korban dan terdakwa. Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil parang yang panjangnya 31 cm. Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke kedua kaki istrinya secara bergantian.
Dengan kaki terluka dan berlumuran darah, korban berusaha kabur namun tetap dikejar dan ditebas beberapa kali hingga kaki istrinya putus. Mirisnya aksi itu dilakukan sang suami di depan anaknya sendiri. Dan ketika korban sudah tidak berdaya, terdakwa mengajak istrinya ke rumah sakit. (Miasa/balipost)