JAKARTA, BALIPOST.com – Surat suara Pemilu 2024 yang dikirim PPLN Taipei ke WNI sebelum jadwal pengiriman kini jadi perhatian Bawaslu RI. Menurut Anggota Bawaslu, Puadi, ada dampak yang lebih besar bila 31.276 surat suara yang sudah dikirim itu masuk dalam kategori rusak atau tidak sah.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, kata Puadi, Kamis 28 Desember 2023.
Selain itu, Puadi mengatakan, akan ada inefisiensi anggaran negara dengan pengiriman ulang surat suara dan bahkan berpotensi pada pelanggaran pidana Pemilu. (Agung Dharmada/balipost)