Kotak Suara Pemilu 2024 tiba di Gudang KPU Kabupaten Badung, Rabu (22/11). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menerima pengaduan masyarakat yang namanya dicatut partai politik. Masyarakat yang tidak pernah merasa bergabung sebagai anggota parpol tiba-tiba terdaftar di salah satu parpol setelah dicek lewat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Badung Putu Yogi Indra Permana, membenarkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait namanya muncul di Sipol. Karena itu, KPU Badung mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke parpol di wilayah bersangkutan untuk segera dihapus dari keanggotaan parpol.

“Terus terang selama ini sudah salah kaprah. Masyarakat mengira yang bisa menghapus Sipol itu adalah KPU, padahal ranahnya parpol. Begitu dia merasa tidak pernah masuk anggota parpol, dia datang ke KPU minta dihapus,” ujar Indra Permana, Kamis (28/12) kemarin.

Baca juga:  Bantuan Ngaben, Paket Satriya Siapkan Rp 5 Juta Per 'Sawa'

Menurutnya, pengecekan keanggotaan parpol ini penting untuk memastikan diri msyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota di parpol tertentu. Sebab, banyak sekali fenomena seperti ini terjadi di masyarakat. Masyarakat tidak tahu menahu dirinya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu. “Ya, banyak masyarakat merasa namanya dicatut partai politik tertentu karena tiba-tiba namanya tercantum sebagai anggota di situ,” katanya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, pihaknya mengimbau agar menghubungi parpol di wilayah bersangkutan untuk segera menghapusnya. “Kami tegaskan yang dapat menghapus Sipol adalah parpol di wilayah bersangkutan. Jadi, bukan KPU yang menghapus. Kami di KPU hanya melayani penghapusan Sipol,” jelasnya.

Baca juga:  Ketua DPC Gerindra Klungkung Sayangkan Keputusan Suwirta

Pihaknya berharap isu yang tengah berkembang di masyarakat bahwa KPU menghapus Sipol ini segera dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang merasa keberatan tidak berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Badung untuk melakukan penghapusan. “Nanti bagi masyarakat yang merasa keberatan namanya masuk parpol silakan hubungi saja parpol di wilayah itu biar nanti parpol yang memfasilitasi penghapusan itu lewat aplikasi yang disediakan KPU,” tukasnya.

Baca juga:  Mulai 29 Juli, Nakes akan Divaksinasi Booster Kedua

Untuk diketahui, KPU telah membuka akses kepada masyarakat atau publik yang merasa dirugikan terhadap pendaftaran partai politik dalam pendaftaran partai politik, khususnya dalam verifikasi administrasi. KPU berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik, KPU menyediakan fitur penghapusan data yang dapat digunakan partai politik untuk menghapus data masyarakat yang bersangkutan. “Partai politiklah yang berhak menghapus datanya, karena data tersebut diunggah oleh partai politik bersangkutan ke Sipol,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN