Ribuan warga menyaksikan ledakan kembang api di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Selasa (31/12) saat malam pergantian tahun 2019-2020. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Malam pergantian tahun selalu marak dengan suara terompet, kembang api,serta petasan. Namun, dalam pergantian tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api, petasan hingga lom-loman, terutama di kawasan pemukiman padat penduduk. Imbauan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi bencana yang ditimbulkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, dikonfirmasi Kamis (28/12) mengatakan, dalam aturan penggunaan kembang api tidak ada larangannya, namun penyalaan kembang api bisa dilakukan di ruang terbuka seperti lapangan dan pantai. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyalakan kembang api lebih dari 3 inci. Sebab, disamping bisa membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain. “Yang membahayakan itu percikan api yang ditimbulkan sehingga kami imbau kalaupun menyalakan kembang api agar ditempat terbuka dan tidak lebih dari 3 inci,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 12 Orang, Pemilik Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis

Menurut Sudarsana, selain kembang api juga antisipasi penggunaan mercon. Sebab berkaca dari tahun sebelumnya banyak korban terutama anak-anak yang terluka. Selain itu juga suara dari mercon dan kembang api sangan menimbulkan kebisingan.

Hal itu sudah mengganggu ketertiban umum. Termasuk penggunaan lom-loman suara keras agar dihindari penggunaannya.

Menurut Sudarsana, pihaknya saat pergantian tahun baru akan berjaga selama 24 jam. Dimana, untuk kawasan muntig siokan pihaknya mengerahkan 20 personel dan catur muka 60 personil untuk nantinya mengawasi keamanan Kota karena juga Pemkot Denpasar membuat acara melepas matahari. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Bangga Aksara Bali akan Mendunia
BAGIKAN