DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Komang Mertayasa saat berusia 17 tahun sebatas penyalah guna narkoba. Pada Maret 2015, ia ditangkap dan mendekam di LP Kerobokan.

Hampir setahun lebih mendekam di lapas, ia mengaku diajari menjadi pengedar narkoba oleh napi di sana. Setelah bebas September 2016, pelaku direkrut napi berinisial Dn jadi pengedar.

Pada Jumat (16/2), dia ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dengan barang bukti 65 paket sabu-sabu (SS) seberat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir ekstasi dan 50 butir happy five. “Sekarang usianya 19 tahun. Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I, Denpasar,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (19/2).

Baca juga:  KPK Periksa Hasto Kristiyanto Selama Empat Jam

Terungkapnya kasus ini, lanjut AKBP Artana, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan dan memakai SS serta ineks. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Pada Jumat lalu pukul 18.00 Wita, polisi menggerebek tempat kos pelaku. Selain menangkap pria pengangguran ini, petugas menyita barang bukti 65 paket plastik seberat 134,68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari Dn yang saat ini mendekam di lapas. Ia mengatakan sekali tempel paket narkoba dapat upah Rp 50 ribu. “Kalau diuangkan barang bukti tersebut nilainya Rp 354.424.000. Dengan penangkapan ini, ribuan orang kami selamatkan dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rumah Anggota Dewan Digerebek, Pimpinan DPRD Bali Mengaku Belum Ada Info
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *