Tim kuasa hukum JDA saat menjelaskan upaya gugatan praperadilan, Selasa (17/10/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) ditahan pada Jumat (29/12) karena kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan. Terkait penahanan ini, Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, Minggu (31/12) menyebut ada miskomunikasi.

Ia yang dihubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan miskomunikasi ini terkait ketidakhadiran JDA saat dipanggil penyidik. Dijelaskannya, JDA memberitahu terkait pemanggilan pada 26 Desember namun karena ada kegiatan di 27 Desember yang bertepatan dengan Purnama, tersangka meminta izin untuk hadir pada 29 Desember.  “Klien saya memberitahu saya kalau ada panggilan tanggal 26 Desember 2023 tapi beliau sudah izin sebelum ke penyidik kalau ada acara muput karya tanggal 27 pas Purnama dan bisa untuk hadir tanggal 29, jam 10 dan sudah diijinkan katanya,” paparnya.

Baca juga:  Konvoi Pemotor Bawa Atribut Silat Dibubarkan di Kuta, Ini Kata Pengurus PSHT

Hanya saja, Agus mengaku tak tau mekanisme izinnya sehingga ketika hadir pada 29 Desember, JDA dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. “Saat itu saya ga bisa dampingi karena sakit. Saya kasi tahu beliau untuk ikuti proses hukum saja nanti kita lihat,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Darmayana saat dikonfirmasi terkait penahanan JDA pada Sabtu (30/12) membeberkan alasan penahanan penekun spiritual yang sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ini. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan aparat untuk penahanan JDA ini.

Baca juga:  JDA Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Di antaranya, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu dan tersangka sempat keluar Bali tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Selain itu tersangka dianggap telah menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harusnya dilakukan pada Kamis, 28 Desember ke JPU.

Tak cukup sampai di sana, AKP Agus juga menyebut pihaknya khawatir tersangka melarikan diri. Untuk itu, guna mempercepat tahap II ke JPU, JDA dilakukan penahanan di Polsek Tabanan.

Sebelumnya, Kadek Dwi Arnata dilaporkan seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng terkait dugaan pelecehan seksual. Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Baca juga:  Pulang Sembahyang di Pura Dalem Puri, Mobil Rombongan "Pemedek" Oleng dan Terbalik

Saat itu, meski ditetapkan tersangka, JDA tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun pada 23 November, JDA kembali diperiksa dan dijerat 3 pasal primer, yakni pasal 6 huruf c, UU 12/2022 dan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *