Polisi mengamankan warga NTT pascabentrok di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus bentrok, pengerusakan dan pembakaran sejumlah sepeda motor di Jalan Bypass Ida bagus Mantra, Denpasar Timur (Dentim) masih diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar. Terkait kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra menemui warga NTT yang diamankan di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/1).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, hasil penyelidikan terjadi kasus penganiayaan terhadap Ruben (38) hingga mengalami luka robek di kepala. Sedangkan Yohani Alang (25) mengalami luka di bibir dan lebam.

“Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan beberapa langkah penyelidikan yaitu memeriksa saksi-saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak sembilan orang, pecalang tiga orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan pemilik sepeda motor tiga orang,” ujarnya.

Baca juga:  KNKT Ivestigasi Tenggelamnya KMP Yunicee

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Sukadi, terjadinya penganiayaan ini bermula keributan antara dua kelompok warga yang mengelar pesta tahun baru di TKP. Mengingat keributan tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar sehingga pecalang datang ke TKP untuk melerai keributan dua kelompok warga asal NTT tersebut.

Namun situasi tidak dapat di kendalikan hingga terjadi pembakaran tiga sepeda motor milik pecalang. Ketiga motor itu masing-masing milik Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus. “Pembakaran sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” kata Sukadi.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan COVID-19 di Bali Hampir Capai 87 Persen

Terkait kejadian ini, personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob dan Dit. Samapta Polda Bali mengamankan warga dari kedua kelompok tersebut dan dibawa ke Polresta Denpasar. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiayanya korban.

“Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat laporan polisi. Sedangkan tindak pidana pengerusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan penyelidikan,” tutupnya.

Baca juga:  Terkait Kasus Vina, Bareskrim Polri Asistensi Polda Jabar

Seperti diberitakan, perayaan tahun baru 2024 tercoreng akibat kericuhan yang terjadi di Jalan Bypass Ida bagus Mantra Gang Pucuk I, Tangtu, Dentim, Senin (1/1). Pemicunya terjadi keributan antar penghuni kos berasal dari NTT.

Mendapat informasi itu pecalang setempat datang ke TKP dan menegur mereka. Bukannya menurut, penghuni kos tersebut malang menyerang pecalang tersebut. Para pecalang tersebut langsung menyelamatkan diri tapi tiga motor milik aparat desa adat tersebut dibakar. Selain itu kaca jendela rumah kos dilempari hingga pecah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN