Ketut Netra. (BP/Istimewa)

Oleh Ketut Netra

Subak sudah umum dikenal masyarakat luas. Sebagai pedoman, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi difinisi, subak adalah sistim pengairan teratur yang diselenggarakan oleh masyarakat di Bali. Dari uraian tersebut ada kata sistem berarti ada koordinasi antara masyarakat adat, peraturan, organisasi dan filosofi agama.

Demikian pentingnya subak ini dalam hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat Bali, sehingga penguasa pada zaman kerajaan ikut berperan. Salah satu contoh ada prasasti Sukawana berangka tahun 882 M, di sana ada kata huma yang berarti sawah.

Sampai sekarang subak sudah berumur 1.000 tahun lebih eksistensinya bersama masyarakat Bali yang berciri khas agraris. Namun, keberadaan subak yang khas tersebut belakangan menjadi tergerus oleh modernisasi, terutama karena adanya perubahan sebagian besar pola hidup masyarakat Bali dari hidup
petani menjadi pola hidup industri pariwisata.

Sehingga wajar apabila UNESCO ikut turun tangan agar subak tetap lestari dengan menyatakan salah satu subak di Bali yaitu Subak Jatiluwih ditetapkan sebagai warisan dunia sejak 6 Juli 2012. Permasalahan subak yang perlu dicari jalan keluarnya adalah luas lahan
sawah yang makin sempit. Hal ini disebabkan oleh banyak pembangunan villa saat ini telah merambah ke desa-desa tanpa mengantongi izin yang jelas.

Baca juga:  Jejak dan Endapan Nilai Demokrasi Sumpah Pemuda

Demikian juga penduduk lokal yang kesulitan memperoleh tempat tinggal di rumah asal karena padat penghuni, terpaksa pindah ke sawahnya membangun rumah permanen. Penyebabnya, oleh karena rumah adat hanya bisa menampung satu atau dua kepala keluarga, sehingga keluarga yang tidak tertampung pindah ke kota atau ke sawah.

Menyempitnya areal sawah disebabkan juga oleh ulah para broker yang menawarkan kontrak tanah jangka panjang sampai 30 tahun, sehingga secara perhitungan harga akan menjadi lumayan besar. Ini yang membuat pemilik tanah sawah tergiur untuk mengontrakkan sawahnya. Ditambah lagi hasil padi yang tidak menentu karena air yang mengalir ke sawah tersebut tersumbat
sehingga petani hanya dapat menanam palawija.

Baca juga:  Mengembalikan Wajah Cerah Praktek Pendidikan

Di pedesaan sekarang ada gejala seperti makan bubur panas, yang dimakan terlebih dahulu pinggir-pinggirnya, kemudian yang tengahnya menunggu eksekusi. Suatu areal persawahan akan dibangun villa di pinggir-pinggirnya. Maka area dalam akan terkurung. Yang ditengah hanya menunggu nasib.

Untuk semua itu ada solusi, perlu perketat perizinan membangun villa. Jangan disalahkan hotel di kota banyak mengeluh tidak dapat tamu karena tamu sudah langsung ke desa. Dan tamu pun yang menginap di desa tidak berkualitas karena harga vila yang murah. Masalah penduduk pindah ke sawah. Hendaknya pemerintah menggalakkan lagi program transmigrasi seperti tahun enam luluhan.

Broker properti yang menawarkan kontrak tanah jangka panjang sampai 30 tahun. Dalam hal ini pemerintah sebaiknya membuat kebijakan agar tanah bisa dikontrakkan maksimal selama 10 tahun dapat diperpanjang. Kebijakan ini dimaksudkan agar pengontrak tidak bisa memohon HGB.

Jika pengontrak bisa mengontrak 30 tahun atau lebih, maka pemegang HGB bisa mohon kredit bank dengan HGB sebagai agunan. Serbuan penduduk pendatang luar Bali, ikut juga mempersempit area sawah. Karena mereka kerap membangun rumah tidak permanen dengan cara sewa tanah.

Baca juga:  Usai Pesta Miras, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Subak

Untuk hal ini peran prajuru desa adat harus bisa mengatur para penduduk pendatang dengan cara membuat awig-awig yang pro penduduk lokal. Banyak tanah sawah yang airnya tidak terurus karena pemiliknya terutama generasi muda tidak beminat lagi kerja di sawah. Untuk ini peran pemerintah daerah sangat penting.

Bila perlu bentuk semacam badan yang langsung di bawah gubernur yang bertugas membinan persubakan.
Yang mempunyai tugas mengawasi irigasi, membina kaum milenial bercocok tanam moden, beserta mebina cara-cara memasarkan hasil pertanian. Membangkitkan kembali rasa gotong royong.

Sesungguhnya subak adalah sistem gotong royong.
Misalnya, bagaimana dulu membuat terowongan
(aungan) membuat dam (empelan), dan membagi
air, serta membentuk sekaa menanam padi (Sekaa
mula), sekaa panen (sekaa manyi).

Penulis, Pensiunan Jaksa

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *