Pengacara Wayan Candra saat sidang PK yang digelar Selasa (20/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra akhirnya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang melonjak jauh dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam PK, Selasa (20/2) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Wayan Candra tidak lagi menggunakan pengacara Wayan Warsa T Bhuana.

Mantan bupati dua periode itu menggandeng pengacara dari Jakarta Selatan. Materi pokok PK disampaikan dua “Srikandi” dari Ara & Associates, Nur Lian, S.H., M.H., dan Ni Nyoman Armini, S.H. Hanya saja saat majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menanyakan terpidana Wayan Candra, ternyata mantan bupati itu tidak bisa dihadirkan.

Padahal pemohon PK sebelumnya wajib dihadirkan. Namun demikian, majelis hakim meminta supaya Wayan Candra dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Tim kuasa hukum Candra beralasan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan supaya Candra hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun ternyata surat yang dikirim salah alamat. Yakni dikirim ke Lapas Klungkung, padahal sejak akhir tahun lalu Wayan Candra sudah dipindah penahananya ke Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali di Atas 200 Orang, Kumulatif Lampaui 41 Ribu

Hakim meminta poin-poin alasan dalam pengajuan PK. Di hadapan majelis hakim serta jaksa dari Kejari Klungkung sebagai termohon, Nur Lian menyampaikan alasan PK. Pertama adanya novum dan kedua adanya kehilafan hakim. Salah satu bukti surat yang disampaikan tim kuasa hukum terpidana adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukti dimaksud adalah bahwa putusan dalam perkara sama, yakni korupsi Dermaga Gunaksa, yang dilakukan secara bersama-sama, namun putusan berbeda dengan terdakwa lain (kini berstatus terpidana). Putusan berbeda inilah yang salah satunya dijadikan novum karena perkara dan obyek yang sama, putusannya berbeda atas nama orang lain.

Baca juga:  Tambahan Warga di Bali Terpapar COVID-19 Kembali Lagi ke 3 Digit

Padahal di sana jelas turut bersama-sama dengan Wayan Candra. “Bahkan ada yang bebas. Ini tidak adil, sehingga dijadikan novum,” tandas Nur Lian. Soal putusan, kata Nur Lian masih terkait dengan perkara di pengadilan tingkat pertama (tipikor, red). “Putusan inilah yang menjadi novum di PK Pak Wayan Candra,” jelasnya.

Kedua adalah surat perjanjian. Di mana ada penerimaan uang dari Budi Harjo. Pihak Candra mengaku sudah mendapatkan bukti asli bahwa tidak semua uang diambil oleh prinsipelnya (terpidana). Bahkan dalam perjanjian uang sudah dikembalikan ke Budi Harjo lengkap dengan bunganya. “Ini lah yang menjadi bukti surat,” jelasnya.

Dalam putusan kasasi, Nur Lian membenarkan bahwa Wayan Candra dibui selama 18 tahun. Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara. Bahkan, MA juga menghukum mantan bupati di Bumi Serombotan itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara, termasuk purinya.

Baca juga:  POJK Stimulus Dampak COVID-19 Terbit, Ini Isinya

Hukuman itu lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 miliar.

Sedangkan di Pengadilan Tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Denpasar Candra hanya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 1,197 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *