Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati, SH, MH. (BP/bit)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan mengaku kewalahan menerima barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) milik masyarakat yang terlibat sebagai pelaku maupun korban tindak pidana hingga kecelakaan lalu lintas maupun tilang. Tidak hanya barang bukti ranmor, kejaksaan juga masih menyimpan ratusan SIM dan STNK yang belum sempat diambil oleh pemiliknya.

Rata-rata tiap bulan yang diterima Kejaksaan mencapai angka 800 barang bukti. Mengatasi persoalan pengelolaan barang bukti, sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kejari Tabanan membuat program terobosan bernama ‘Jatiluwih Mantap’ yang artinya Jasa Antar Tilang Wihh Mantap serta program delivery barang bukti. Menariknya, mekanisme program ini dikemas hampir mirip dengan aplikasi Gojek ataupun Grab.

Baca juga:  Bamsoet Siap Perbarui Laporan Harta Kekayaan

“Terobosan ini tercetus karena kita melihat begitu banyak barang bukti yang menumpuk di kantor kejaksaan, akibat warga kerap kekurangan waktu untuk antri saat pelayanan pengambilan barang bukti, yang hanya buka layanan tiap hari Kamis,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Bagus Putra Gede Agung, SH, Selasa (20/2).

Lanjut diterangkannya, lewat program ini, masyarakat yang menjadi pelanggar dalam perkara tilang yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang membayar denda dan mengambil barang bukti sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Tabanan cukup mengirimkan data pelanggar/bukti pelanggaran ke hotline ‘JATILUWIH KEJARI TABANAN’ di nomor 089 773 047 25 atau bisa juga melalui aplikasi Whatsapp atau Short Message Service.

Baca juga:  Pemkab dan Kajari Jembrana Teken MoU Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara

Nantinya petugas akan melakukan pengecekan kepada pelanggar alamat yang akan dituju untuk pengantaran barang bukti tilang tersebut, setelah diketahui alamatnya, petugas melakukan konfirmasi atas biaya denda dan biaya pengantaran. Bila disetujui oleh pelanggar, maka petugas langsung menuju ke alamat yang telah disepakati.

Dengan demikian pelanggan tidak perlu repot lagi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tabanan dan permasalahan barang bukti tilang dapat diselesaikan. Begitupula dengan program Delivery barang bukti dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dimana petugas barang bukti akan langsung mengantarkan barang bukti bersama dengan penuntut umum kepada alamat pemiliknya dengan menggunakan kendaraan khusus yang disiapkan untuk program tersebut. “Jadi kini ada pilihan bagi masyarakat, bisa datang langsung ke kantor kami ataupun memanfaatkan program terobosan ini,” ucapnya.

Baca juga:  Pariwisata Indonesia Maju dengan Kekuatan Budaya Bangsa

Diakuinya program ini sudah berjalan selama seminggu dan sudah 10 masyarakat terlayani. Nantinya biaya pengantaran dari program ini akan dikelola oleh koperasi pegawai negeri di Kejari untuk biaya operasional program Jatiluwih Mantap. Pasalnya untuk terobosan ini memang tidak ada anggaran khusus dari pusat, hanya saja dari pihak kejaksaan berupaya memberikan layanan prima agar masyarakat tidak perlu mengantre dan memberikan efisiesi waktu. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *