MANGUPURA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung pada tingkat kasasi telah memutus perkara korupsi di LPD Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi. Oleh MA, terdakwa dihukum selama 10 tahun.
Atas putusan itu, Kejari Badung melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, Kamis (4/1). Menurut Kajari Badung, Suseno, dalam rilis tertulisnya, eksekusi dilakukan Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus Kejari Badung. Agus Aryadi dieksekusi tetkait perkara tindak pidana korupsi di LPD Sangeh. “Terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan,” ucap Suseno.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.
Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selaku mantan Ketua LPD Sangeh dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Agus Aryadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyidangkan perkara banding dugaan korupsi kasus kredit fiktif 149 debitur di LPD Sangeh, memperberat hukuman mantan Ketua LPD Sangeh, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, menjadi pidana penjara selama 10 tahun. Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dari tuntutan 18,5 tahun penjara.
Tidak hanya seorang, namun dalam kasus ini diduga bakalan ada pelaku lain. Sebagaimana laman putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsider penuntut umum.
Masih dalam putusan PT Denpasar, sebagaimana diperoleh informasi, Minggu (13/8), selain hukuman terdakwa naik menjadi 10 tahun, juga dipidana denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Di samping itu, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi juga diminta membayar uang pengganti Rp 56.115.763.783. Jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
Sedangkan dana titipan Rp 309.499.600, dikembalikan pada pihak LDP Desa Adat Sangeh. (Miasa/balipost)