Belasan anak punk saat diamankan di Mapolsek Denut terkait kasus pengeroyokan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan di depan toko Barat simpang Jalan Cokroaminoto-Jalam Gatot Subroto, Denpasar Utara (Denut) viral di media sosial (medsos), Jumat (5/1). Personel Polsek Denut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 15 remaja punk yang kerap nongkrong di TKP, Sabtu (6/1).

Mereka mengaku mengeroyok temannya sesama anak punk karena mencuri HP rekannya sendiri. Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH, MH, Minggu (7/1) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan belasan anak punk tersebut. “Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan tiga perempuan yang kerap kali nongkrong di lokasi tersebut. Anak-anak tersebut kami amankan di Mapolsek Denpasar Utara untuk dilakukan interograsi terkait video viral tersebut,” ucap Carlos.

Baca juga:  Kawasan Grand Inna Bali Beach Direvitalisasi

Lebih lanjut, Iptu Carlos menjelaskan, dari keterangan salah satu pelaku, AM, kejadian tersebut bermula dari korban, MBF mencuri HP milik dua rekannya. Setelah mengakui perbuatannya, para pelaku langsung memukul dan menendang korban.

Namun setelah peristiwa itu, kedua belah pihak langsung berdamai dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Selanjutnya mereka tidur bersama di TKP tepatnya depan toko.

Akibat kejadian itu, korban luka di siku tangan kiri, kepala bagian belakang dan telinga kanan. Korban sudah mendapatkan penanganan medis. “Kami sangat menyayangkan kejadian viral tersebut yang dapat menimbulkan terganggunya ketertiban umum. Anak-anak tersebut sudah kami serahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Diamankan, 8 Orang Diduga Pengeroyok Mahasiswa Hingga Meninggal

Terkait peristiwa itu, Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara, S. STP.,M.Si. langsung datang ke Mapolsek Denut. Yusswara mengapresiasi tindakan cepat dari Polsek Denut dalam penanganan kasus tersebut dan berharap kedepan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Ia menegaskan tidak ada aktivitas serupa di wilayah Denpasar Utara yang dapat menganggu keamanan wilayah.

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwatha yang juga hadir dalam mediasi tersebut. Ia mengingatkan kepada anak-anak tersebut jika mengulangi perbuatannya itu akan diberikan saksi adat dari pihak Desa Pemecutan Kaja. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  OPA 2019, Polantas Telusuri Pemberi Izin Operasional Kendaraan Roda Tiga
BAGIKAN