Beberapa wisatawan mancanegara berbincang-bincang di Pantai Batu Bolong, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rata-rata lama wisatawan asing dan Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Bali pada November 2023 mencapai 2,48 hari. Angka ini turun 0,05 poin secara mtm karena pada Oktober 2023, rata-rata lama menginap di hotel berbintang yaitu 2,53 hari.

Sedangkan secara yoy, rata-rata lama menginap tamu baik asing maupun Indonesia mengalami penurunan sedalam 0,03 poin yaitu dari 2,51 hari pada November 2022 menjadi 2,48 hari pada November 2023.

Statistisi Ahli Madya BPS Bali, I Made Agus Adnyana, belum lama ini mengatakan, jika dilihat dari kelompok tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang pada November 2023 tercatat selama 2,89 hari, lebih tinggi dibandingkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang tercatat 2,11 hari.

Baca juga:  Anggaran Penanganan Rabies Harus Dipertanggungjawabkan

Bila dilihat menurut kelas hotelnya, rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi tercatat pada hotel bintang 1 selma 3,42 hari. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu Indonesia tertinggi pada November 2023 tercatat pada hotel bintang lima selama 2,58 hari.

Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali pada November 2023 tercatat sebesar 54,89 persen, turun sebesar 2,54 poin jika dibandingkan dengan Oktober 2023 yang tercatat 57,43 persen. Jika dibandingkan dengan November 2022 (yoy) yang mencapai 48,91 persen, TPK pada November 2023 tercatat naik 5,98 poin. Sementara itu, TPK hotel non bintang tercatat sebesar 34,20 pesen, turun 2,01 poin dibandingkan Oktober 2023 yang tercatat sebesar 36,21 persen.

Baca juga:  Dirjen Bimas Hindu Desak Penyelamatan "Catur Danu" Bali

TPK hotel bintang jika dilihat berdasarkan wilayah kabupaten/kota, TPK paling rendah tercatat di Kabupaten Klungkung yakni 18,04 persen, turun 23,52 poin dibandingkan November 2023 Sementara itu, TPK hotel bintang tertinggi yaitu di Kabupaten Bangli yang tercatat sebesar 63,33 persen, naik 8,25 poin dibandingkan dengan Oktober 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengatakan, akan duduk bersama dengan BPS untuk membicarakan soal pengambilan sampel dan penghitungan lama tinggal wisatawan. “BPS mengambil sampelnya di hotel. Satu orang yang tinggal 10 hari di Bali dihitung dari ia tinggal di hotel tersebut, seharusnya data diambil di Imigrasi untuk in dan out-nya wisatawan itu, karena wisatawan ini berpotensi ke daerah lain,” ungkapnya.

Baca juga:  Tuntut Pembebasan JRX, Ratusan Orang "Longmarch" dan Gelar Aksi

Menurutnya, jika salah mengambil data, akan salah dalam menerapkan kebijakan. Maka dari itu, ia akan mengundang BPS untuk membicarakan hal tersebut. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN