Ilustrasi penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah oknum anggota Polri berinisial Pn di wilayah Denpasar Barat, Kamis (11/1). Saat menggeledah rumah tersebut, ditemukan barang bukti belasan gram sabu-sabu (SS) dan ekstasi.

Informasi diperoleh di lapangan, Jumat (12/1), Pn merupakan anggota salah satu polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya.

Baca juga:  Kasus Praktik Aborsi, Jaksa Belum Terima Pelimpahan Tersangka Ari Wiantara

“Pelaku pernah bertugas di Satresnarkoba. Setelah itu beberapa kali dimutasi dan terakhir di polsek,” ujar sumber.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu dan berupaya mengungkap jaringannya. Pasalnya tidak menutup kemungkinan pelaku sebagai pengedar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan jangankan sebagai pengedar, jika ada anggota Polri sebagai pengguna akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Bapak Kapolda Bali tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terlibat kasus narkoba,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Amankan Perayaan Tahun Baru, Polda Bali Fokus di 2 Kawasan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *