Rapat Pembahasan Pungutan Retribusi dengan Pengurus Cabang Olahraga. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Guna menutup biaya operasional yang menyentuh Rp400 juta per tahunnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng kini mengenakan tarif retribusi untuk arena olahraga milik Pemda Buleleng. Keputusan ini pun resmi diberlakukan sejak awal Januari 2024 lalu.

Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Buleleng, Putu Pasek Sujendra mengatakan pengambilan retribusi terhadap arena olahraga tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda yang ditetapkan tersebut, sejumlah arena yang dikenakan tarif sewa pemakaian diantaranya, GOR Bhuana Patra, Gedung Tenis Meja Bhuana Patra, Gedung Bulutangkis Bhuana Patra, dan Lapangan Tenis Bhuana Patra.

Baca juga:  Petani di Subak Lagaan Keluhkan Serangan Hama Yuyu

Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif sewa pemakaian terhadap Lapangan Bhuana Patra, Lapangan Mayor Metra, Kolam Renang Nirmala Asri serta Gedung Bela Diri Bhuana Patra. “Dimana untuk arena olahraga yang digunakan kegiatan lomba keolahragaan, akan dikenakan tarif Rp 300-500 ribu per hari. Sementara untuk kegiatan latihan olahraga akan dikenakan tarif Rp 50-100 ribu per jam, khusus untuk di kolam renang Nirmala Asri akan dikenakan tarif Rp3.000-5.000 per orangnya,” terangnya.

Baca juga:  Berdayakan Pengusaha Lokal, Buleleng Susun e-Katalog Daerah

Selain arena olahraga, Pemkab Buleleng juga menetapkan tarif untuk kantin yang ada di sekitar arena olahraga. Pemerintah menetapkan tarif Rp200 ribu per bulan untuk kantin yang berjualan di Lapangan Tenis dan Gedung Bela Diri Bhuana Patra. Untuk pedagang musiman yang berjualan saat diadakan event olahraga dikenakan tarif Rp5.000-50.000 per hari.

Pihaknya akan mengkaji ulang untuk pengenaan tarif yang dilakukan kepada pedagang yang berjualan saat event yang digelar di lapangan Bhuana Patra. “Kita akan koordinasi kembali dengan panitia, siapa yang memunguti itu. Yang jelas tarif yang dibayarkan dari si pemakai akan langsung ke bendahara kami. Nanti akan direkap setahunnya dan akan diserahkan langsung ke BPKPD,” kata dia.

Baca juga:  Postur APBN 2024 Diarahkan ke Penguatan Reformasi Struktural

Penetapan tarif di semua arena olahraga ini pun disebut untuk bisa menutupi biaya operasional yang dikeluarkan selama ini. Dimana Disdikpora sebagai pengelola disebut mengeluarkan anggaran hingga Rp 400 juta per tahun untuk operasional. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN