Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus bunuh diri bersama kembali terjadi. Kali ini seorang ibu tega meracuni 3 anaknya sebelum mencoba bunuh diri. Hal ini mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini sangat prihatin kasus ini terjadi lagi di Bali. Sebelumnya pernah terjadi di Singaraja. Ia pun menyayangkan kejadian ini kembali terjadi.

“Orang tua dalam konsep perlindungan anak ini adalah pelindung utama bagi anak. Sehingga dalam undang-undang pun keluarga diberikan atensi khusus,” ujarnya Rabu (21/2)

Baca juga:  Progres Gedung SMPN 13 Denpasar Capai 86 Persen

Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua ini akan diganjar hukuman dengan pemberatan sepertiga. Ke depan, berkaca dari kasus yang banyak terjadi, ia melihat bahwa yang paling penting adalah mendorong agar pemerintah mengupayakan program penguatan keluarga. “Karena bagaimana pun juga patut diakui saat ini ketahanan keluarga semakin lemah,” ungkapnya.

Baca juga:  Hardiknas, Asuransi Astra Gelar #PijarIlmu di SDN 1 Peguyangan

Kota layak anak yang digadang-gadang dapat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak, nyatanya tidak mudah diterapkan. Fakta di lapangan saat ini kasus kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi.

Yastini mengatakan saat ini di Bali belum ada kota yang layak anak. “Semua baru menuju kota layak anak dengan predikat yang berbeda beda,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *