Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam perang laut di atas KRI 593 dalam peringatan Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin (15/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah perlu menyelidiki status resmi pengungsi Rohingya. Hal ini untuk memastikan yang bersangkutan adalah pengungsi akibat perang atau imigran gelap akibat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sesuai dengan aturan internasional.

“Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki,” kata Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, usai menghadiri upacara tabur bunga Hari Dharma Samudera di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (15/1).

Baca juga:  Sediakan Tempat untuk Pengungsi Rohingya, Aceh Patut Ditiru Daerah Lain

Menanggapi pengungsi Rohingya mudah masuk ke perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ali menuturkan bahwa TNI AL terus berupaya menangani pengungsi Rohingya bersama pihak terkait hingga akhirnya masalah dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Setelah pemerintah mengetahui adanya dugaan TPPO yang menyebabkan pengungsi terus-menerus datang, kata dia, TNI mengambil langkah bersama pemangku kepentingan untuk memeriksa status atau penyebab yang bersangkutan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Namun, kata Ali, sayangnya upaya tersebut tidak mudah karena berdasarkan sebuah aturan internasional, bila pengungsi Rohingya benar merupakan pengungsi yang pergi ke negara lain akibat perang, negara tidak boleh menolak kedatangan mereka. “Sama halnya dengan datangnya pengungsi akibat kekerasan atau genosida,” katanya.

Baca juga:  Serangan Tentara Myanmar Tewaskan Belasan Warga Muslim

Permasalahan yang utama pengungsi ini sesuai dengan aturan internasional, menurut dia, agak sulit karena Indonesia harus menerima atau tidak. “Kalau pada aturan internasional, namanya pengungsi akibat dari peperangan, pengungsi dari kekerasan, genosida, dan kegiatan lain itu tidak boleh ditolak seperti yang disampaikan Bu Menlu, sama seperti itu,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut sejumlah pihak yang terlibat dengan TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan NKRI, yakni Bakamla, Pol Laut, Kepolisian Daerah Istimewa Aceh, dan pihak KKP, terutama dalam mengatasi pengungsi Rohingya yang jumlahnya sampai saat ini terus bertambah.

Baca juga:  Indonesia Bawa Masalah Rohingya ke Forum Parlemen Dunia di Bali

Kerja sama tersebut, kata dia, terus diperkuat agar dapat mengusut tuntas motif para pengungsi, hingga menyelidiki oknum-oknum yang membawa kepentingan pribadinya. “Itu yang diselidiki terus. Kalau memang ini imigran gelap, kita halau. Beberapa kali KRI kita di Sabang, KRI Bontang dan beberapa KRI lainnya sekarang berjaga-jaga di perairan Sabang dan sekitar Aceh di Sumatera Utara,” kata Kasal. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN