Suasana kantor Satpol PP Kota Denpasar pascapenyerbuan sekelompok orang tidak dikenal, Senin (27/11/2023). Penyerangan kantor Satpol PP tersebut diduga terkait sidak PSK di Jalan Danau Tempe, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih ingat dengan kasus penyerangan petugas di Kantor Satpol PP Denpasar beberapa waktu lalu? Kasusnya masih dalam penanganan instansi terkait. Dalam kasus tersebut, empat orang warga sipil dan 2 anggota TNI sudah ditangkap usai kejadian yang melibatkan sejumlah perempuan pekerja seks komersial itu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi masalah ini, Selasa (16/1) mengatakan, kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian untuk yang warga sipil. Bahkan, untuk sidangnya di pengadilan baru dilaksanakan setelah Pemilu. “Setelah Pemilu sidangnya. Kami sudah minta bantuan hukum sama Kabag Hukum untuk dampingi teman-teman Satpol PP,” katanya.

Baca juga:  Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Pascapenertiban PSK, Wali Kota Ngaku Tak Gentar

Pihaknya mengaku belum tahu apakah kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun yang jelas, pihaknya mengatakan jika sidang digelar usai Pemilu.

Bawa Nendra berharap agar pelaku ditindak sesuai aturan. “Ini terkait penyerangan dan penganiayaan, kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu, 26 November 2023 pagi diserang sekelompok orang. Penyerangan ini dilatarbelakangi sidak di kawasan lokalisasi Jalan Danau Tempe Denpasar dan diangkutnya sebanyak 33 orang yang diduga PSK tanpa identitas.

Baca juga:  Ini, Keputusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK

Mereka diangkut ke dalam 3 mobil patroli milik Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Sebanyak 6 orang petugas Satpol PP menjadi korban penyerangan tersebut. Bahkan satu orang korban sampai harus menjalani rawat inap di RSUD Wangaya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN