Beberapa armada angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Jalan Sulawesi, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sariawan, Rabu (17/1) mengatakan angkot masih berpeluang untuk beroperasi kembali. Namun, karena terkendala aturan, pengusaha angkot harus melakukan peremajaan kendaraan mereka.

Apalagi, jalur trayek mereka belum dihapus. “Ini merupakan project berkelanjutan karena kita tahu sekarang jalan tol saja saat liburan sudah macet. Ini merupakan solusi terbaik ditambah dengan adanya bus Trans Metro Dewata,” ujar Sriawan.

Dia mengatakan, angkot ini masih sangat diperlukan karena perjalanan mereka bersifat fleksibel bisa masuk ke jalan-jalan kecil. Moda transportasi angkot ini nantinya sebagai pendukung Trans Metro Dewata yang hanya bisa menjangkau pada jalur-jalur umum.

Baca juga:  By-pass Sanur Banjir, Sejumlah Motor Warga Mati dan Sebabkan Macet

Sriawan mengatakan, jika ingin membangkitkan angkot, pihaknya juga harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pusat. Sebab, kendalanya saat ini keberadaan angkot sudah jarang diminati masyarakat karena dianggap lebih efisien menggunakan kendaraan pribadi.

Dengan kondisi itu, dia menginginkan Pemprov Bali membentuk badan layanan yang dibentuk untuk membiayai operasional para sopir. “Karena minat yang sudah berkurang untuk naik angkot, ini yang kami harus minta ke Pemprov Bali untuk membantu membentuk badan layanan. Dimana, Pemprov Bali membantu membiayai gaji sopir dan mungkin bensinnya juga. Itu bisa diambil dari CSR dan lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Orangtua Siswa Mengadu ke Posko PPDB Ombudsman

Dishub meminta bantuan Pemprov Bali karena ke depan dia ingin adanya angkot ini bisa melayani hingga ke luar daerah. Sehingga, wisatawan yang datang maupun warga yang akan ke luar kota bisa meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi.

Selama ini, angkot-angkot yang ada di Kota Denpasar sudah banyak yang tidak memiliki izin trayek karena keterbatasan usia. Mereka dibatasi dengan aturan Perda nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa usia angkot hanya bisa beroperasi maksimal 25 tahun.

Sementara, banyak angkot saat ini umurnya melebihi aturan tersebut. Sehingga di Kota Denpasar hanya ada dua kendaraan yang masih bertahan. Di sisi lain, Pemkot Denpasar saat ini juga masih berupaya untuk membangkitkan lagi moda transportasi kota untuk menghindari kemacetan karena banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat untuk berkegiatan.

Baca juga:  Satpol PP Gencarkan Penertiban Pedagang di Trotoar

Sriawan mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Di samping mengurangi kepadatan lalulintas juga mengurangi polusi udara dan meminimalkan resiko kecelakaan di jalan.  “Kami sebenarnya ada upaya membangkitkan kembali moda transportasi angkot sesuai keinginan pak Wali. Tetapi, sekarang pengusaha angkot ini bisa tidak melakukan peremajaan kendaraan mereka,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN