Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa didampingi delapan anggota KPPU lain memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam mengawasi persaingan usaha di sektor ekonomi digital, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan semua pihak.

“Semua stakeholder terkait, kami akan bekerja sama, sinergi, pentaheliks. Akademisi, bisnis, government, civil society, termasuk juga teman-teman media,” kata Fanshurullah usai dilantik bersama dengan delapan anggota KPPU lain oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (18/1).

Baca juga:  Realisasi PEN 2021 Capai 53 Persen

Dia mengatakan, secara kelembagaan, KPPU akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan lainnya dalam pengawasan ekonomi digital.

Dia juga menyampaikan KPPU mendukung Undang-Undang tentang Pasar Digital. Dia menekankan bahwa setiap regulasi harus dibuat jangka panjang dengan mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi hingga 25 tahun ke depan.

Baca juga:  Usai Co-Branding, Prilly Latuconsina Langsung Kibarkan Wonderful Indonesia

“Jangan sampai kita membuat regulasi yang sifatnya sesaat. Tapi, harus jangka panjang dalam 25 tahun ke depan. Dengan kita buat Undang-Undang Pasar Digital, kita mampu mengantisipasi apa yang terjadi 5, 10, 25 tahun ke depan,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, siapapun pelaku usahanya harus mewujudkan efisiensi dan kompetisi yang sehat termasuk di pasar digital.

Selama ini, kata dia, KPPU sudah melakukan pengawasan di sektor ekonomi digital, misalnya dalam pinjaman daring yang memberikan bunga tidak masuk akal, serta perdagangan di e-commerce.

Baca juga:  Tim Yustisi Akhirnya Tutup Usaha Cincau Tak Higienis

“Intinya, kami akan menjaga kepentingan nasional, menjaga persaingan usaha dengan baik. Aspek harga harus dijaga, (termasuk) merger, akuisisi ini harus dijaga jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU, karena dendanya luar biasa,” kata dia.

Dia meminta para pelaku usaha agar berkompetisi dengan sehat dan tidak melakukan monopoli di sektor masing-masing. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN