Dua polisi mengucapkan sumpah sebelum bersaksi. Sementara terdakwa didampingi Gede Alit Widana dalam sidang pembuktian yang digelar Kamis (18/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang pembuktian kasus aborsi dengan terdakwa I Ketut Arik Winatara, Kamis (18/1) dilanjutkan di PN Denpasar. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana, yang merupakan mantan Wakapolda Bali.

JPU dalam kasus ini, menghadiri dua orang polisi dari Polda Bali yang melakukan penggerebekan terhadap praktik aborsi yang dilakukan Arik, di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Polisi di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, membeberkan kronologi penangkapan terhadap Arik yang sudah tiga kali ditangkap dan diadili kasus aborsi tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, ada dokter yang membuka praktik aborsi ” ucap polisi dalam kesaksiannya.

Baca juga:  Lagi, Pegawai Bank Dijemput Tim Medis COVID-19

Lalu dia curiga sama dr. Arik yang memang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Untuk meyakinkan, polisi melakukan googling. Dari browsing dengan kata kunci “Dokter Ari” dan ditemukan google review klinik kesehatan dengan nama “Dokter Arik” beralamat di Jalan Padang Luwih.

“Sebelumnya pada tahun 2006 juga melakukan hal yang sama. Di 2023 kami mencari alamat yang di google,” ucap saksi.

Hingga akhirnya alamat ditemukan. Di sana, saksi awalnya bertemu dengan wanita sebagai petugas kebersihan Ni Nyoman Su (inisial). “Itu rumah biasa apa rumah praktik?” tanya hakim.

Saksi polisi mengatakan itu rumah biasa dan tidak ada plang praktik dokter. Masih menurut saksi, bahwa setibanya di rumah itu, oleh wanita itu dia disuruh menunggu karena ada pasien.
“Apakah ada perawat jaga?” tanya hakim.

Baca juga:  Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkap

“Tidak ada,” jawab saksi.

Tak lama setelah diizinkan masuk, saksi bertemu terdakwa dan di ruangan sebelah ada pasien. “Kami menemukan wanita dan laki-laki. Kondisinya lemah, wanita itu belum sadar karena pengaruh bius. Kami sempat tanyakan pada yang bersangkutan, dan mengakui bahwa melakukan aborsi,” ucap saksi.

Masih di PN Denpasar, saksi saat penggerebekan juga mengaku menemukan meja untuk reservasi, alat periksa USG, jarum suntik, alat bius, dan lainnya.

Baca juga:  0,40 Gram Dituntut 6 Tahun, Bule Kuasai 0,51 Gram Cuma Dituntut Segini

Terdakwa juga disebut mengakui bahwa pihaknya melakukan aborsi. Dia melakukan aborsi dengan usia kandungan dua minggu. Setelah semuanya keterangan dan barang bukti lengkap, Arik dibawa ke Polda Bali.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebut saat melakukan penyamaran ke klinik terdakwa, si pasien itu mengakui selesai aborsi dengan membayar biaya atas tindakan aborsi sebesar Rp 3.800.000. Usai penggeledahan, polisi mengecek ponsel terdakwa. Di sana ditemukan komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi.

Selain itu berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan dirumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *